SUMBER, fajarsatu – Buntut adanya kisruh di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, atas aksi para kuwu di gedung legislatif hingga sempat ricuh. DPC PDIP Kabupaten Cirebon sudah melayangkan laporan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD), Kamis (11/6/2020).
PDIP tengah mempersiapkan untuk melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh. Luthfi ke kepolisian karena dianggap sebagai sumber kericuhan tersebut.
Kedatangan perwakilan DPC PDIP di DPRD Kabupaten Cirebon pun disambut Fraksi PDIP. Kedatangan itu tak lain ingin menyerahkan laporan kepada BKD atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPRD, Moh. Luthfi pada saat kericuhan aksi kuwu sebelumnya.
“Fraksi kedatangan tim advokasi DPC PDIP, yang akan mengajukan kondisi yang kemaren ke BK, karena ini keputusan dari partai kita, fraksi hanya mengantarkan surat ini ke BK,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Cirebon, H Mustofa.
Disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan, Irma Widayanti, dengan apa yang terjadi sebelumnya, kedatangan pihaknya untuk menyerahkan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPRD Mohamad Luthfi kepada BKD.
Dalam kesempatan itu, pihaknya sudah menyerahkan laporan tersebut melalui pimpinan DPRD, Rudiana yang diteruskan ke Ketua BK, Munawir. Pihaknya juga berharap BKD bisa profesional memproses pelanggaran kode etik ketua DPRD tersebut.
“Ada pelanggaran unsur pidana di situ, karena tidak mengindahkan aturan Covid. Kita akan godok lagi, nantinya akan kita laporkan ke kepolisiaan karena ini ada unsur pidana. Kita masih berkoordinasi, kita rapatkan lagi. Langkah pertama kita laporkan pelanggaran kode etik ini ke BK,” ucap Irma.
Menurutnya, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon telah melakukan pelanggaran pidana di tengah pandemi Covid-19 yakni UU No. 06 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Sebab, mengabaikan segala aturan social distancing dan physical distancing saat audiensi dengan FKKC yang berujung kegaduhan.
“Ada empat poin yang dipersoalkan PDI Perjuangan, yang pertama surat undangan yang disebar pimpinan DPRD tidak melalui administrasi yang baik, tanpa kop surat dan tandatangan. Selain itu, tanpa dibamuskan terlebih dahulu di DPRD,” katanya.
Kedua, lanjut dia, agenda yang disebar adalah undangan halalbihalal serta diskusi pembangunan bersama FKKC. Namun, menjadi ajang debat dan protes. Ujungnya, terjadi kegaduhan di tengah pandemi Covid-19.
Ketiga, pimpinan rapat (Ketua DPRD, red) tidak bisa mengendalikan masa saat tensinya kian tinggi. Terakhir adalah, pelanggaran unsur pidana karena ditengah Pandemi covid-19 mengabaikan social distancing dan physical distancing.
“Dari empat poin ini, kami meminta Ketua DPRD Mohamad Luthfi disanksi,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh. Luthfi mengaku, aksi para kuwu di gedung legsilatif saat halalbihalal itu tidak ada masalah. Adapun DPC PDI Perjuangan yang melaporkannya ke BKD dan akan melaporkan ke kepolisian, ia mempersilakannya dan siap memenuhi undangannya nanti.
“Ya saya siap jika dipanggil BK mau pun kepolisian. Karena pada prinsipnya, tidak ada masalah, karena saya sudah mencoba agar demo para kuwu tidak terjadi, makanya dibuat undangan halalbihalal yang memang tanpa dibanmuskan,” ujar Luthfi. (dave)