SUMBER, fajarsatu – Pemberian beras bantuan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Cirebon sangat membingungkan. Informasi di lapangan menyebutkan, pemberian beras tersebut menyalahi aturan karena diambil dari dana reses dewan, sementara dana reses sendiri sudah di recofusing untuk dana Covid-19.
“Kenapa harus ada bantuan beras yang diambil dari dana reses, toh dananya buat Covid-19, aturannya tidak bolehlah,” kata sumber yang kompeten yang enggan disebutkan namanya.
Masih kata sumber ini, anggaran tersebut adalah anggaran kegiatan dewan, bukan anggaran sekretariatan dan bukan milik DPRD. Di kala kegiatan tidak bisa diserap, jadinya tidak bisa dimanfaatkan. Namun kalau anggarannya dari maminnya reses, yang tidak bisa dibagikan tapi tetap diminta lewat bentuk beras, juga sama saja menyalahi aturan.
“Kalau ada surat dari BPKP bahwa anggaran reses boleh dibagikan, itu kalau anggarannya tidak di recofusing dan masih melekat dalam kegiatan reses. Nah surat dari BPKP itu menyarankan lebih kepada peruntukan DPR-RI. Pokoknya, anggaran reses udah di refocusing, kenapa bisa dijadikan beras,” kata sumber ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi menjelaskan, reses seluruh anggota DPRD di tengah pandemi Corona digeser. Seluruh slot anggaran dialihkan ke bantuan sosial (bansos) didistribusikan ke konsituen.
Luthfi berdalih, pengalihan anggaran reses berdasarkan Surat Edaran BPKP. Isinya, yang berhak mengeksekusi bansos adalah Dinsos.
“Atas dasar itu kemudian disusunlah refocusing anggaran DPRD terkait reses dialihkan ke bantuan sembako,” aku Luthfi.
Menurutnya, bansos sendiri harus dibedakan sebab untuk DPRD Kabupaten Cirebon hanya 16.600 ribu paket. Sementara bansos pemerintah daerah ada 46 ribu paket yang, pendistribusiannya selama tiga bulan berturut-turut. Sedangkan bansos DPRD hanya satu kali.
“Bansos dari DPRD ini untuk konstiuen dengan bentuk 10 kg beras. Totalnya untuk DPRD ada 166 ton,” jelasnya.
Dia mengaku, saat ini pihaknya sedang menyusun by name by address, karena itu bansos tersebut belum bisa dibagikan secara resmi.
“Kan dari bulog dulu, kemudian diarahkan ke dinsos. Dari dinsos didistribusikan ke anggota dan diteruskan ke konstituen,” tandasnya.
Sementara itu, Kadinsos Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra mengaku, pemberian beras tersebut sesuai aturan.
Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk sudah dituangkan dalam Perbup. Intinya, anggota dewan juga ingin memberikan bantuan kepada masyarakat dari dana reses. Namun karena covid, maka memakai Bantuan Tidak Tetap (BTT). (dave)