GEGESIK, fajarsatu – Balita gizi buruk Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik ditolak RSD Gunung Jati (RSDGJ), Kota Cirebon karena menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM), sehngga terpaksa memakai fasiltas umum.
Salah seorang pemuda Desa Jagapura, Taruna yang mengantarkan Siti Indriyani balita gizi buruk ke RSD Gunung Jati menjelaskan, saat itu balita gizi buruk dibawa ke RSD Gunung Jati karena kondisinya makin memprihatinkan.
“Saat ke rumah sakit pasien ditolak karena memakai SKTM. Pihak rumah sakit beralasan harus diuruskan terlebih dulu ke dinas terkait. Kami bersama Pemdes Jagapura Kidul ke Dinkes Kabupaten Cirebon, namun ditolak dengan alasan tidak ada anggaran,” kata Taruna.
Lanjutnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon menyebut, surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk gizi buruk dan stunting saat ini tidak ada anggarannya.
Karena tidak bisa memakai SKTM, Siti Indriyani terpaksa menggunakan fasilitas umum dengan biaya swadaya dari masyarakat sekitar hingga dirawat selama satu minggu dan menghabisakn anggaran antara Rp 8 juta hingga Rp 9 juta, karena orang tua tidak memiliki apapun sehingga minta pulang saja.
“Karena biaya makin besar orang tua pasien gizi buruk minta pulang, namun pihak rumah sakit meminta untuk dibayar terlebih dulu, hingga kami warga sekitar kembali berswadaya, namun hanya mendapatkan Rp 1 juta hingga terjadi negosiasi, akhirnya diperbolehkan pulang oleeeh pihak rumah sakit dengan jaminan,” ujarnya.
Lanjut Taruna, Dinkes Kabupaten Cirebon mengatakan, kalau SKTM sudah tidak berlaku karena sudah tidak ada anggaran. Dinkes hanya menyediakan anggaran khusus Jampersal saja, untuk stunting maupun gizi buruk tidak ada anggaran.
“Saya bingung karena anggran untuk gizi buruk dan stanting tidak ada, padahal itukan harusnya menjadi perhatian negara, namun dinas kesehatan tetap ngotot tidak ada anggran, anggaran SKTM hanya untuk Jampersal saja, bukan untuk gizi buruk maupun stunting,” ujar Taruna. (dan)