SUMBER, fajarsatu – Dinas Pemukiman Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon mengaku sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada Kampus 2 Universitas Muhamadiyah Cirebon (UMC) yang berada di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon berkaitan dengan belum adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kadis DPKPP Kabupaten Cirebon, Agas Sukma Nugraha memastikan bangunan kampus 2 UMC sudah menyalahi aturan.
“Kami sudah berikan surat teguran sebanyak tiga kali ke pihak UMC. Teguran terakhir kita layangkan tanggal 7 februari kemarin. Bangunan itu tidak berizin,” kata Agas ketika dihubungi lewat sambungan telepon selulernya, Kamis (18/6/2020).
Agas menjelaskan, ada mekanisme awal yang harus ditempuh pihak UMC ketika ingin mendirikan bangunan. Namun mekanisme tersebut tidak ditempuh dan malah mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan Pemkab Cirebon.
Untuk itu, DKPP tidak bisa merekomendasikan site plane. Padahal, sejak awal Pemkab sudah berbaik hai terkait proses perizinannya. Namun ketika bangunan sudah berdiri, pihak UMC baru memproses perizinan.
“Sebagai lembaga pendidikan harusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. Aturan dari mana izin baru diurus, sedangkan bangunan kampus sudah selesai dan dipakai kuliah,” ungkapnya.
Agas kembali menekankan, bahwa surat teguran ke tiga isinya menyebutkan bahwa pihak kampus tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun. Namun, DPKPP tidak berhak memberikan tindakan, karena persoalan tersebut ada pada ranah Satpol PP.
“Yang saya dengar sih keliatannya baru izin fatwa saja yang baru keluar. Kalau ada pengakuan UMC bahwa izin include diurus oleh kontraktor gedung, itu bukan urusan saya. Buktinya, sampai sekarang mana izinnya,” jelasnya.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Rektor UMC, Wahidin memang mengakui kalau kampus 2 belum memiliki IMB.
Alasannya, sejak awal dia tidak mengetahui karena dikira sudah diurus oleh kontraktor. Wahidin juga tidak menampik, kalau bangunan saat ini sudah memulai kegiatan perkuliahan.
Namun ironisnya, kata Wahidin, proses perizinan saat ini sedang ditempuh dan dalam waktu dekat bisa selesai. (dave)