SUMBER, fajarsatu – Kepala Bidang Gakda (Penegakan Perda ) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso menampik tudingan pihaknya diam saja terkait gedung Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) yang belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Iwan justru saat ini tengah menunggu rekomendasi dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.
“Kita mau bergerak bagaimana, wong surat rekomendasi dari DPKPP belum kita terima,” kata Iwan, Sabtu (20/6/2020).
Iwan menjelaskan, harusnya Surat Teguran I hingga III dari DPKPP yang sudah menegur UMC, segera ditembuskan kepada Satpol PP.
Isinya juga berupa rekomendasi DPKPP untuk melakukan tindakan penegakan perda. Setelah ada surat rekomendasi, kata dia, Satpol PP bisa melaku tindakan, tapi sampai saat ini surat rekomendasi tersebut belum diterima
“Sejak akhir november tahun lalu sampai saat ini, surat rekomendasinya belum kami terima. Kita bisa saja lalukan teguran, tapi harus dari nol. Kalau kita yang memberikan teguran, butuh waktu satu bulanan untuk membuat Surat Teguran I hingga III ke UMC,” ungkapnya.
Iwan juga menyesalkan kinerja UPT DPKPP yang ada di Watubelah. Sejak awal harusnya UPT memantau pembangunan gedung tersebut, dengan menanyakan kelengkapan dokumen.
Sementara Kadis DPKPP Kabupaten Cirebon, Agas Sukma Nugraha terkesan melunak. Menurutnya, tidak ada yang salah dalam persoalan DPKPP dan Satpol PP.
Masalahnya, lanjutnya, hanya persoalan miss komunikasi saja. Namun, dirinya tidak sepaham kalau saja DPKPP memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan.
“Ini hanya persoalan miss komunikasi saja. Kalau masalah rekomendasi teguran ya harus dari Sekda atau Bupatilah. Tapi keliahatannya izin tidak masalah walaupun prosesnya belakangan. Tapi ini saya baca sekilas saja,” bebernya. (dave)