SUMBER, fajarsatu – Polemik kasus pembangunan Universitas Muhamadiyah Cirebon (UMC) tak ber-IMB, membuat seorang anggota dewan buka suara.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto menyebut, kejadian ini merupakan puncak dari kesemerawutan eksekutif dalam mengelola perizinan.
“Ini bukan kasus pertama kali kalo pembangunan udah selesai tapi perizinan belum keluar, karena banyak perusahaan lain bukan hanya UMC yang menyepelekan soal bentuk perizinan,” kata Hermanto kepada fajarsatu.com, Senin (22/6/2020).
Kasus ini dinilainya karena tidak adanya ketegasan dari pemerintah dalam menegakan perizinan bagi pihak manapun yang berkepentingan dalam membangun usahanya.
“Yang pasti saya menilai pemerintah daerah gagal dalam menerapkan peraturan perizinan,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan dimana orang-orang UMC sebagai pihak yang memiliki intelektualitas yang lebih namu sudah berani melakukan sesuatu diluar peraturan yang ada.
“Mau itu kampus atau mau hal lainnya bila ingin membangun usaha ya harus tempuh prosedural perizinan harus tetap ditempuh secara benar bagi semua pihak,” ucapnya.
Lanjut dia, ke depan kejadian ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk lebih proaktif menginventalisir pihak-pihak yang belum mengantongi izin.
“Kampus itu harus ditegur bukan cuma menunggu kampus yang ngurusin izin, apalagi bangunan sudah selesai tapi izin mendirikan bangunannya belum ada,” ujarnya.
Dirinya menilai, pemerintah daerah tidak merasa malu karena sudah mempertontonkan ketidak seriusan dalam menjalankan aturan kepada masyarakat.
“Wajar aja kalo tingkat kepercayaan masyarakat kepada eksekutif karena kerjanya aja begitu,” jelasnya. (dave)