SUMBER, fajarsatu – Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon menyebut penggantian reses anggota DPRD Kabupaten Cirebon dengan pembagian beras bagi konstituen tidak ada secara mekanisme.
Diketahui, anggota dewan sempat mengganti kegiatan reses dengan pembagian beras sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi Jawa Barat.
“Untuk dewan yang ambil bantuan di Dinsos untuk disalurkan sesuai mekanisme tidak ada, harus melalui Dinsos sebagai pengelola bantuan,” tegas Kajari Kabupaten Cirebon, Tommy Kristianto, Rabu (24/6/2020).
Lanjut dia, meski anggota dewan sudah ada yang mendahului dalam membagikan beras sebagai pengganti kegiatan reses, ditegaskannya jika beras yang sudah dibagikan tidak bisa diklaim ke Dinas Sosial.
Pasalnya, hingga saat ini secara mekanisme data penerima bantuan yang disodorkan oleh anggota dewan kepada Dinsos sebanyak kurang lebih 16 ribu KK belum divalidasi oleh pihak Dinsos.
“Beras yang sudah dibagikan gak bisa diklaim ke Dinsos, soalnya secara mekanisme anggaran reses yang ikut direfokusing buat penanganan Covid-19 harus dihibahkan dulu kepada Dinsos. Setelah itu pengelolaan bentuk bantuan hanya Dinsos yang berwenang,” ujarnya.
Secara umum permasalahan, disebutnya, masih soal data yang tumpang tindih dan masih banyak terdapat penerima bantuan mendapatkan dua kali terima bantuan dari pintu bantuan yang berbeda.
“Kedepannya yang sudah menerima harus menyerahkan kembali untuk diserahkan kepada yang belum menerima bantuan,” tandas Tommy.
Dikatakannya, bagi seluruh anggota dewan seharusnya sebelum membagikan bantuan beras sebagai pengganti kegiatan reses harus menunggu terlebih dahulu proses validasi data yang disodorkan oleh masing-masing anggota dewan.
“Dengan adanya atensi dari BPKP, maka menegaskan kalau teman-teman dewan mau mekanisme harus diubah, anggaran harus diubah dulu dan diserahkan ke Dinsos. Jadi dana reses harus diserahkan ke Dinsos dan dikelola melalui data yang valid,” bebernya.
Tambah Tommy, bagi anggota dewan yang sudah menyerahkan bantuan kepada konstituen sesuai dapil pemilihan, itu menjadi bantuan pribadi bukan bantuan yang bersumber dari hasil anggaran hibah kegiatan reses.
“Jadi mekanisme harus diubah dulu ke hibah bagi Dinsos baru disalurkan dengan catatan dengan data yang valid,” ungkapnya.
Ia juga menekankan kepada Dinsos supaya bisa tetap profesional dalam menjalankan tugasnya. “Kalo Dinsos main-main kita siap sikapi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya. (dave)