SUMBER, fajarsatu – Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap perempuan hingga menyebabkan korban harus mengandung janin pelaku.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, kasus pencabulan ini dilakukan oleh ARA (25) terhadap dua adik kandungnya sendiri sejak 2015 hingga 2020.
“Tersangka ini sebelumnya bekerja sebagai buruh di Bekasi, aksi bejat tersangka terhadap korban dilakukan sejak 2015-2020,” ungkap Syahduddi saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Rabu (1/7/2020).
Dalam pengakuan tersangka, aksi bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali kepada kedua adik perempuannya hingga mengakibatkan salah satu adik dari tersangka dengan inisial L (20) hamil.
“Dalam kurun waktu lima tahun itu, salah satu adiknya hamil atas tindakan kakak kandungnya itu,” bebernya.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara pelaku mengajak korban tidur di rumah kontrakannya. Kemudian tersangka mengancam korban dengan membentak dan memukul, karena masih hubungan keluarga sehingga tersangka bebas melakukan aksi bejatnya itu.
“Kasus ini terungkap adanya laporan dari korban karena tidak kuat dengan apa yang dilakukan oleh kakaknya,” tutur dia.
Sementara itu, tersangka menuturkan alasan melakukan aksi bejatnya disebabkan sering melihat video porno. Ditambah lagi tersangka bersama kedua korban tinggal dalam satu rumah karena ibu kandung mereka bekerja sebagai TKW di Arab Saudi ditambah tidak mengetahui secara pasti keberadaan ayah kandung mereka.
“Saya tuh nafsu sama adik saya terus sering liat video porno, berani lakukan itu karena kami tinggal satu kontrakan. Soalnya ibu kerja di Arab dan bapak gak tau kemana,” paparnya.
Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 76 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (dave)