SUMBER, fajarsatu – Pasca Puskesmas akan dijadikan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), tarif dasar jasa pelayanan di Puskesmas Kabupaten Cirebon akan mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Enny Suhaeny mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji dan mendiskusikan penyesuaian tarif dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut tidak berlaku untuk BPJS dan kemungkinan akan diterapkan mulai tahun 2021 mendatang.
“Untuk BLUD ditargetkan selesai bulan Desember. Dengan Puskesmas yang sudah BLUD, nantinya akan mempercepat pelayanan karena anggarannya tidak perlu menunggu dari Pemda,” kata Enny saat ditemui di Kantor Bupati, Jumat (3/7/2020).
Enny juga menyebutkan, berdasarkan hasil survei BPS jika tarif Puskesmas mengalami kenaikan, masyarakat masih mampu membayar.
“Dari hasil survey yang sudah dilakukan, kenaikan yang bisa diterima masyarakat yaitu antara Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Namun, untuk besaran penyesuaiannya masih belum final,” lanjutnya.
Saat ini tarif jasa pelayanan di Puskesmas Kabupaten Cirebon sendiri masih sebesar Rp 4 ribu. Angka itu jauh dibawah daerah lain seperti Indramayu dan Kota Cirebon.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Rasida Edi Priatna menambahkan, peralihan status Puskesmas menjadi BLUD sedang diproses melalui Peraturan Bupati.
Menurutnya dengan alih status tersebut membawa konsekuensi yang salah satunya penyesuaian tarif jasa pelayanan.
“Karena Pemkab tidak lagi sepenuhnya membiayai operasional pelayanan kesehatan di Puskesmas. jadi otomatis ada penyesuaian tarif,” jelasnya. (dave)