SUMBER, fajarsatu.- Guna memberikan perlindungan terhadap pekerja, Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan penandatanganan MoU optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Cirebon.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Murtati mengungkapkan, tenaga honorer yang bekerja di SKPD atau di lembaga lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon sebelumnya belum mendapatkan kepastian terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, setelah dilakukannya penandatanganan MoU ini, kedepan tenaga honorer akan tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan kerja.
“Dengan adanya penandatanganan ini untuk mengatur nantinya terkait teknis,” kata Murtati saar ditemui usai melakukan penandatanganan MoU di ruang Paseban Kantor Bupati, Jumat (30/8/2019).
Maka dengan adanya MoU ini, Murtati mengungkapkan, dapat mengoptimalkan kembali akan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan melindungi pekerja sebagai jaminan yang harus diberikan oleh lembaga.
“Saya mengapresiasi untuk Kabupaten Cirebon dengan adanya MoU, karena dapat memperluas cakupan kepesertaan dan jaminan sosial akan dirasakan oleh pekerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, ” ucapnya.
Sementara itu, Plt Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi mengatakan, dengan adanya penandatanganan ini sebagai bentuk kerjasama, sehingga payung hukum adanya jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan menjadi lebih jelas.
“Pemberian jaminan ketenagakerjaan ini merupakan hal dasar sebagai hak jaminan sosial,” ujarnya.
Terkait dengan jaminan sosial, lanjut dia, menjadi hal yang sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat terutama bagi para pemberi kerja untuk dapat mendaftarkan para pekerjanya untuk dapat serta didalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih banyaknya pemberi kerja yang tidak memberikan jaminan bagi para pekerjanya, jadi syaa harap semua pemberi kerja bisa mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, ” tuturnya.
Dengan adanya penandatanganan ini secara lembaga harus melakukan jaminan kerja bagi seluruh pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Masih kata Imron, penandatanganan ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung pemberian jaminan kerja bagi para pekerja terutama bagi pekerja yang bekerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon. (FS-7)