KUNINGAN, fajarsatu – Terobosan baru dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kuningan di tengah wabah virus Covid-19 mengancam masyarakat Indonesia.
Pengadilan tetap menggelar sidang perkara melalui online atau teleconference antara sidang dengan terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Sebuah monitor diparalelkan ke Lapas dan Kejaksaan Kuningan. Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, Damenta Alexander mengatakan, penerapan sidang online ini dimaksudkan tidak bertatap muka antara hakim dengan jaksa maupun terdakwa. Hal ini sesuai dengan instruksi Dirjen Badan Pengadilan Hukum.
Dari pantauan di ruang sidang, terlihat sebuah monitor yang diletakkan dihadapan majelis hakim. Selain itu ada juga speaker. Dalam berkomunikasi dengan terdakwa dan JPU, hakim menggunakan pengeras suara.
Dimulainya sidang online di Pengadilan Negeri Kuningan ini diapresiasi Bupati Kuningan, H. Acep Purnama. Menurutnya, langkah ini bisa mengurangi kontak tubuh dengan orang lain di tengah mewabahnya virus Covid-19.
“Kita apresiasi apa yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kuningan ini. Ternyata Pengadilan Negeri Kuningan sudah maju disamping itu, bisa melaksanakan sidang sidang menggunakan IT, ini sangat luar biasa, sukses selalu untuk Pengadilan Negeri Kuningan” ungkap Bupati. (Abel)