Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Agar Tak Dibubarkan Satpol PP, Ini Syarat Bikin Acara Hajatan

Admin
20/07/2020 17:54
in Cirebon
0
Agar Tak Dibubarkan Satpol PP, Ini Syarat Bikin Acara Hajatan
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

SUMBER, fajarsatu – Pemerintah Kabupaten Cirebon saat ini sudah memberikan izin kepada masyarakat yang hendak menggelar hajatan seperti perayaan perkawinan maupun sunatan. Akan tetapi pemerintah memberikan syarat yang perlu di jalani oleh masyarakat yakni protokol kesehatan.

Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan hajatan wajib menerapkan protokol kesehatan serta mengajukan surat permohonan terlebih dahulu.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto menjelaskan, pada dasarnya pemerintah daerah tidak melarang kegiatan hajatan hajatan.

“Sesuai arahan pada dasarnya pemda tidak melarang melakukan kegiatan hajatan namun harus memperhatikan protokol kesehatan dan harus dipatuhi,” kata Iman saat ditemui Senin (20/7/2020).

Adapun protokol kesehatan yang harus ditaati diantaranya pembatasan jam kegiatan mulai pukul 08.00-17.00 WIB, penyediaan fasilitas cuci tangan dan penggunaan masker bagi para tamu.

Bacajuga

Akhir Masa Kepimpinan Bupati dan Wakil, Banyak Fasilitas Jalan Kab. Cirebon Rusak Parah

Satpol PP Kab. Cirebon Harus Tegas kepada Perusahaan yang Tidak Berizin

Sembilan Pegawai Lapas Narkotika Cirebon Dapat Kenaikan Pangkat

Selain itu, siapapun yang ingin menggelar kegiatan hajatan wajib mengajukan surat permohonan. Surat permohonan tersebut juga harus dilampirkan dengan layout tempat dan rundown kegiatan.

“Secara teknis nantinya yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis dengan dilampiri foto copy KTP, surat pernyataan mau melaksanakan protokol kesehatan, layout tempat dan waktu pelaksanaan,” ungkap Iman.

Setelah surat permohonan itu diterima, selanjutnya tim dari Satpol PP Kabupaten Cirebon akan melakukan survei. “Setelah diterima nanti akan di cek dan di survei apakah layak untuk diberikan persetujuan baru akan kita kasih surat persetujuan,” lanjutnya.

Iman juga menegaskan, pengajuan surat permohonan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis sehingga diharapkan warga masyarakat mentaati aturan tersebut.

Pasalnya jika ditemukan ada yang menggelar kegiatan hajatan tanpa mengajukan surat permohonan, pihaknya tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut. (dave)

Tags: AcaraDibubarkanHajatanKabupaten CirebonSatpol PPSyarat

Related Post

Berkunjung ke Kantor BBWS Cimancis, DPRD dan Walikota Bawa Misi Atasi Banjir
Cirebon

Komisi III DPRD Dorong Pemda Cari Solusi atas Penonaktifan Belasan Ribu PBI JKN

Admin
17/08/2025 21:26
Masa Jabatan Pj Bupati Kabupaten Majalengka Diperpanjang
Cirebon

Rapat Paripurna, DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda RPJMD 2025–2029

Admin
17/08/2025 21:16
Cirebon

DPRD Kota Cirebon Serap Pesan Pidato Presiden: Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Admin
17/08/2025 21:05
Mudik Murah Dengan Kereta Api Cakrabuana dan Gunung Jati
Cirebon

Libur Panjang Hari Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana

Admin
15/08/2025 12:37
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Admin
14/08/2025 09:41
Cirebon

Lapas Narkotika Cirebon Raih Penghargaan KPPN Award sebagai Satker dengan Kinerja Anggaran Terbaik Semester I

Admin
13/08/2025 21:26
Cirebon

OJK Rayakan 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia

Admin
12/08/2025 18:28
KAI Daop 3 Cirebon Peringati Hari Bumi Sedunia Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Cirebon

Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

Admin
12/08/2025 15:59

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website