GEGESIK, fajarsatu – Tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2020-2026 Desa Sibubut, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon dilantik. Hal itu dilakukan karena masa jabatan BPD desa tersebut telah habis masa jabatannya.
Pelantikan berlangsung dengan sederhana, namun tetap mengikuti protokol kesehatan covid 19. Pelantikan dilakukan di balai Desa Sibubut Senin, (20/7/2020). Pelantikan dan pengambilan sumpah BPD dihadiri muspika kecamatan Gegesik, tokoh ulama, masyarakat dan para pemuda.
Camat Gegesik Udin Syafrudin mengatakan, pelantikan para anggota BPD Desa Sibubut sudah sesuai dengan undang-undang serta perbub Kabuapten Cirebon. Para anggota BPD harus menjalankan tugas dan kewajibannya, secara garis besar ada tiga yang benar-benar harus dilaksanakan BPD.
“Ketiganya adalah aspiratif, kemudian regulatif dan terakhir melakukan pengawasan terhadap peraturan desa, peraturan kuwu, dan keputusan kuwu. Ketiga tugas itu harus dilaksanakan agar perjalanan pemerintaha desa tidak melenceng dari aturan yang ada,” katanya.
Dijelaskannya, yang dimaksud tugas aspiratif adalah BPD harus bisa menampung usulan dan aspirasi dari masyarakat desa dalam segala bidang, seperti bidang pemerintahan, pembangunan pemberdayaan masyarakat dan lainnya, BPD jangan mengadukan kepentingan pribadinya dengan tupoksi yang ada.
Sementara tugas regulatif adalah BPD harus bekerja sama dengan kuwu untuk membahas peraturan desa terkait membuat RAPBDes sampai APBDesnya. Serta melakukan pengawasan yakni mengawasi jalaannya pemerintahan desa agar tidak melenceng dari aturan yang ada dan yang paling penting harus sinergi antara BPD dan pemerintahan desa.
“Tugas itulah yang harus diperhatiakan BPD, agar pemrintahan desa bisa berjalan dengan baik tanpa melenceng dari aturan yang ada, serta BPD juga harus bekerja sama dengan pemerintahan desa agar tercipta keharmonisan dalam roda pemerintahan desa, sehingga bisa membangun desanya dalam segala bidang,” ungkapnya.
Udin sangat berharap kepada BPD yang baru dilantik untuk mengutamakan kepentingan masyarakat jangan pernah mengadukan kepentingan pribadi, keharmonisan harus tetap dijaga agar roda pemerintahan berjalan searah menuju desa yang lebih baik.
“BPD harus selalu bersinergi, berdampingan dan selalu mendukung program-program pemerintahan desa, karena di dalam nuansa pandemi ini kuwu harus selalu berdampingan didalam mengambil keputusan, jangan sampai kuwunya bilang A, BPD bilang B. Sinergitas harus diutamakan,” ungkapnya.
Sementara kuwu Desa Sibubut, Abidin mengatakan BPD saat ini harus lebih bersinergi dengan pemerintahan untuk membangun desa lebih amanah dalam enam tahun kedepan. Kami berharap BPD untuk selalu bersinergi dalam mengambil kebijakan keputusan secara bersama-sama.
“Kami minta dukungan semuanya untuk program kerja Desa Sibubut, yang selalu berdampingan dengan BPD agar semua program kami bisa terlaksana hingga menuju desa baldatun Thayyibatun wa Robbun Ghofur,” ungkapnya. (dan)