SUMBER, fajarsatu – Geram dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ini PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon yang tidak memberikan kontribusi bag PAD, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Cirebon, Abraham Muhammad secara resmi melaporkan PDAM Tirta Jati ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Senin (27/7/2020) sore.
“Laporan ini dalam rangka Kabupaten Cirebon yang lebih baik dari sisi penyelenggarakan pemerintah, kapasitas saya kan sesuai jabatan sebagai staf bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan yang memberikan stok terapi ingin menguji kebenaran,” kata dia.
Dirinya juga mengatakan secara tegas jangan biasakan yang biasa tapi biasakan yang benar, pasalnya, PDAM Tirta Jati yang selama ini sejak mulai berdiri sampai sekarang tidak memberikan kontribusi bagi PAD.
“Dalam rapat pemegang saham daerah yang kami lakukan, secara aturan 55 persen keuntungan harus disetorkan ke BKAD. Tapi sejauh ini tidak ada sepeser pun yang tidka disetorkan, pertanyaan saya kok BKAD tidak meminta hal itu keada PDAM,” paparnya.
Lanjut dia, jangan bersembunyi di ketiak aturan dan kenapa PDAM tidak study banding ke BUMD daerah lain yang sudah mampu berhasil mengkontribusikan kepada kas daerah.
“Kenapa sih gak study banding aja ke BUMD daerah lain yang sudah berhasil memberikan kontribusi bagi kas daerah,” jelasnya.
Ketika ditanya soal adanya undangan khusus bagi dirinya dari Bupati Cirebon di pendopo, dirinya menegaskan tidak akan datang bilamana tidak ada surat secara resmi. Lebih dari itu, laporan yang ia buat kali ini sebagai bentuk ingin menjawab atas pernyataan bupati yang menyebutkan jika dirinya asal bunyi (asbun).
“Saya memang benar diundang Bupati, tapi undangan itu tidak resmi dan tidak tertulis dan saya pastikan tidak akan datang. Saya juga beruntung Bupati bilang saya Asbun, dan laporan ini untuk menjawab atas pernyataan Bupati itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktaviandi menuturkan laporan yang dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan merupakan hak masyarakat.
“Siapapun yang melaporkan maka akan ditindak lanjuti karena itu yang harus dijalankan oleh kami. Semenjak menjabat sebagai Kasi Intel, baru kali ini ada laporan secara tertulis dilakukan oleh ASN,” ungkapnya.
Atas laporan yang dilayangkan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, pihaknya selaku penegak hukum akan memproses secara independen.
“Kalo sudah ada yang melaporkan seperti ini, kami tidak akan mengenal tekanan dari pihak manapun, karena kami menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (dave)