SUMBER, fajaratu – PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon menanggapi atas laporan yang dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Cirebon, Abraham Muhamad kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kemarin, Senin (27/7/2020).
Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon, Sukaryadi mengatakan, siap bilamana dirinya dimintai keterangan Kejaksaan dan kepolisian atas laporan yang dilayangkan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan yang menduga PDAM Tirta Jati selalu mengalami kebocoran PAD.
“Menanggapi laporan itu, saya akan menyampaikan kepada pihak yang berwenang terkait dengan soal aturan yang ada,” kata dia, Selasa (28/7/2020).
Lanjut dia, keuangan PDAM belum menghasilkan keuntungan merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendagri No.690/477/SJ-2009, dengan isi apabila cakupan layanan PDAM belum mencapai 80 persen, PDAM tidak wajib menyetorkan PAD. sementara akunya, PDAM Tirta Jati baru memiliki cakupan layanannya baru mencapai sekitar 35 persen.
“Lah itu ada dari aturan Mendagrinya. cakupan layanan kita masih jauh, masih 35 persen,” papar dia.
Sukaryadi menambahkan, terkait laba PDAM yang jumlahnya milliaran setiap tahunnya, dipakai untuk peningkatan cakupan layanan. Dia mengaku, di bawah tahun 2014, PDAM mengalami kerugian., baru diatas tahun 2015 ada peningkatan walaupun tidak besar.
“Laba kami hasil audit tahun 2019 sekitar Rp 1,9 milliar. Intinya cakupan layanan kita belum bisa memenuhi 80 persen. Jadi ya tida bisa setor PAD,” bebernya.
Maka aturan itu berlaku untuk seluruh BUMD se-Indonesia, secara tegas dirinya katakan tidak tahu dengan apa yang ada dipikiran pelapor.
“Kemungkinan yang bersangkutan tidak mengetahui aturan yang ada,” jelasnya. (*)