SUMBER, fajarsatu – Akibat pandemi Covid-19, bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Cirebon menurun karena tidak turut dianggarkan oleh Pemkab Cirebon.
Meskipun demikian, Kasi Perumahan Bidang Perkim Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Luqman Sugiarto mengatakan, untuk tahun ini Kabupaten Cirebon hanya mendapatkan bantuan Rutilahu yang bersumber dari Provinsi Jawa Barat.
“Untuk anggaran Pemkab tadinya kita mendapatkan bantuan Rutilahu sebanyak 634 penerima, tapi tidak dianggarkan karena adanya pandemi. Namun dari bantuan provinsi kita mendapatkan bantuan sejumlah 360 penerima bantuan tersebar di 13 desa/kelurahan di Kecamatan Plumbon, Sumber dan Gunungjati,” kata dia, Senin (3/8/2020).
Ditargetkan selesainya pekerjaan bagi program Rutilahu di tahun ini sampai November mendatang. Ia juga mengungkapkan, kendala yang dihadapi pada pelaksanaan program ini yakni adanya pandemi Covid-19, sehingga pendapatan dari penerima bantuan kurang maka swadaya masyarakat pun cukup sulit.
“Soalnya meskipun dapat bantuan dari pemerintah, tapi penerima juga harus mengeluarkan uang karena uang yang diberikan hanya Rp 17,5 juta. Apalagi dengan adanya Covid-19 berpengaruh pada pendapatan si penerima bantuan dan itu jadi kendala,” paparnya.
Dibandingkan tahun lalu bantuan yang disalurkan sebanyak 514 penerima, untuk tahun ini jumlah bantuan berkurang akibat Covid-19 sehingga terjadi pengurangan jumlah bantuan.
“Dengan adanya Covid-19 juga berpengaruh pada jumlah bantuan yang berkurang cukup signifikan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, syarat penerima bantuan diantaranya memiliki rumah tidak layak huni dan harus memilik penghasilan karena bantuan bersifat stimulan. Kemudian rumah yang dimiliki merupakan rumah satu-satunya dan berdiri ditanah milik pribadi tidak berdiri di tanah sengketa dan berstatus menikah.
Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Wahyu Oktaviandi mengatakan, terdapat perbedaan secara teknis dibandingkan tahun lalu, untuk ditahun ini pemerintah langsung memberikan uang ke LPM Desa masing-masing penerima bantuan.
“Jangan sampai ada pemotongan dan permainan harga, rutilahu adalah bentuk kerja sosial dan program swadaya,” tuturnya.
Ditegaskannya pula, bilamana ada permasalahan Kejaksaan siap melayani agar tidak terjadi penyimpangan terhadap uang negara yang disalurkan dalam program ini.
“Kita siap melayani kalau ada pelaksana yang berkonsultasi dalam pelaksanaan program ini supaya tidak ada uang negara yang diselewengkan,” ucapnya. (dave)