SUMBER, fajarsatu – Melalui Rapat Paripurna DPRD, Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi menyampaikan langsung nota pengantar yang berisi ringkasan dokumen rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (11/8/2020).
Dikatakan Imron, nota pengantar yang ia sampaikan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2020.
“Selanjutnya akan dibahas untuk disepakati bersama menjadi perubahan KUA PPAS definitif sebagai dasar peyusunan RKA-SKPD tahun anggaran 2020,” bebernya.
Penyampaian tersebut, kata Imron, harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dan PP No.12 tahun 2019 tentang Pengelolan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2020 sebagai landasan penyampaian tersebut
“Nota Pengantar yang bermuara pada RAPBD Perubahan untuk tahun 2020 juga memuat data secara lengkap terkait perubahan postur dan rincian anggaran dalam rangka relokasi dan recofusing tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
Dirinya berharap dari pelaksanaan KUA PPAS bisa bermanfaat bagi masyarakat secara luas serta bisa tepat sasaran dalam penggunaannya.
“Saya berharap KUA PPAS bisa bermanfaat bagi masyarakat secara luas dan bisa tepat sasaran supaya pembangunan Kabupaten Cirebon pun bisa seimbang dengan pemanfaatan dalam penanganan Covid-19,” jelasnya. (dave)