KUNINGAN, fajarsatu – Bupati Kuningan, H. Acep Purnama memberikan penjelasan mengenai pembukaan segel Batu Satangtung yang dilakukan secara senyap dan diam-diam oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan, Kamis (13/08/20).
Dijelaskan Acep, proses pembukaan segel oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dikarenakan dalam hal ini untuk melaksanakan penegakan peraturan daerah (perda).
“Karena dulu belum lengkapnya prosedur yang ditempuh oleh pemohon. Sekarang setelah ada permohonan dari pihak terkait dan persyaratannya lengkap dimungkinkan untuk kami memberikan keputusan berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) non gedung berupa tugu,” jelas Acep.
Ia menambahkan, terkait dengan pemakaman karena itu di tanah pribadi maka boleh-boleh saja, namun karena ada permohonan kriteria pemakaman bukan umum tentu pada prinsipnya kami melihat dari beberapa persyaratan dan dari beberapa aturan itu semuanya memenuhi.
“Hanya satu tinggal menunggu rekomendasi dan persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri,” ujarnya.
Dirinyamengucapkan terima kasih kepada segenap masyarakat, khususnya warga Desa Cisantana yang penuh dengan pengertian.
“Apa yang kami lakukan itu berdasarkan peraturan-peraturan yang harus kami penuhi dan apa yang mereka mohonkan itu juga sama. Selama memenuhi aturan kenapa tidak kami layani,” ucapnya.
Acep menambahkan, pembukaan segel dilakukan kurang lebih pukul 07.00 WIB berbarengan dengan penyerahan SK yang sudah lengkap.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Indra Purwantoro mengungkapkan, pihaknya melakukan pembukaan segel Batu Satangtung di Blok Curug Goong Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan berdasarkan Surat Perintah Bupati Kuningan, H. Acep Purnama Nomor: 300/2168/POL PP.
Lanjutnya, SE tersebut berisi perintah kepada Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Ujang Jaidin untuk melaksanakan pembukaan segel bangunan bukan gedung berupa monument tugu, patung atau batu satantung.
“Sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 5 huruf (g) miliki Gumirat Bama Alam, yang berlokasi di blok curug Goong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, atas dasar sudah memiliki izin untuk mendirikan bangunan (IMB) Nomor 646/KTSP.1258/DPMPTSP/VII/2020) tanggal 12 Agustus 2020,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon seluler. (Abel)