Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Qomar Resmi Ditahan Kejari Brebes, Kuasa Hukum: Ada Muatan Politis

Admin
22/08/2020 18:42
in Cirebon
0
Qomar Resmi Ditahan Kejari Brebes, Kuasa Hukum: Ada Muatan Politis

Kuasa Hukum Nurul Qomar, Furqon Nurzaman memberikan keteranga pers terkait penahanan Nurul Qomar oleh Kejari Brebes. (Foto: Dave)

Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

CIREBON, fajarsatu – Pelawak ternama Nurul Qomar atau yang sering dikenal sebagai Qomar secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes di Lapas Kelas II A Brebes pada 19 Agustus 2020 lalu.

Penahakan tersebut atas tuduhan pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) saat menjadi Rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umsu) Brebes pada 2017 yang lalu.

Menanggapi penahanan pelawak ternama itu, Kuasa Hukum Nurul Qomar, Furqon Nurzaman membenarkan kasus hukum yang menjerat kliennya itu.

Ia menjelaskan, rangkaian panjang proses persidangan sejak tahun lalu di Pengadilan Negeri hingga pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dimana permohonan kasasi yang diajukan secara resmi ditolak MA pada 19 agustus lalu.

“Dalam kasus yang menjerat klien saya ini sangat panjang sekali, mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri sampai penolakan kasasi yang diajukan ke MA sudah kita lakukan,” ungkap Furqon saat ditemui di Cirebon, Sabtu (22/8/2020).

Bacajuga

Baznas dan Kejari Majalengka Distribusikan Gerobak Juara Program Go Trend

Kejari Kota Cirebon Tangkap Terpidana Proyek Bandara Cakrabhuwana

LSM Penjara Desak Kejari Segera Limpahkan Kasus Penguasaan Tanah ke PN Kota Cirebon 

Meskipun kini Qomar sudah ditahan di Lapas Kelas II A Brebes, sambung Furqon, tidak membuat dirinya gentar untuk membela kliennya yang dipastikan tidak bersalah.

Setelah adanya ekseskusi penahanan terhadap Qomar, pihaknya akan menempuh tinjauan kembali dinilainya penahanan Qomar dianggapnya janggal.

“Kami ingin membantah dari apa yang selama ini dituduhkan, karena barang bukti yang ditunjukan oleh pelapor tidak pernah melalukan uji laboratorium forensik terkait tanda tangan serta cap benar atau tidak saat Qomar menjabat sebagai Rektor Umsu,” jelas Furqon.

Dirinya menduga kuat bila dokumen atau barang bukti yang dijadikan dalam pelaporan itu palsu. Hal itu didasari karena Qomar saat menjadi rektor tidak melampirkan CV dan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 yang sudah keluar sejak 2016 serta surat menyurat dengan pihak UNJ dimana menjadi tempat Qomar menempuh pendidikan S2 dan S3.

“Saat diminta menjadi rektor, Pak Qomar tidak pernah dimintakan soal SKL oleh Umus. Dipastikan juga sebelumnya Pak Qomar sudah sempat menyelesaikan pendidikan S2 di kampus sebelumnya,” ungkap Furqon.

Masih kata Furqon, Pengadilan Negeri Brebes memutus Qomar bersalah dengan pasal yang dikenakan Pasal 263 ayat 2 yang berisikan tentang menggunakan atau memakai surat palsu.

“Sejak awal itu Pak Qomar bukan melamar menjadi rektor melainkan diminta untuk menjadi rektor dan menjabat selama 10 bulan di tahun 2017,” ucap Furqon.

Pihaknya sudah menyampaikan kepada Pengadilan Negeri saat persidangan jika kasus yang menyangkut Qomar ini ada keterkaitan dengan muatan politis.

“Proses pengunduran diri Pak Qomar pada tahun 2017 tapi anehnya kenapa baru satu tahun kemudian dilaporkan disaat Pak Qomar mencalonkan diri saat proses Pilkada menjadi Wakil Bupati Cirebon,” jelas Furqon.

Dijelaskannya juga, keanehan terhadap kasus yang menyangkut Qomar ini terus berlanjut dimana setelah proses Pilkada di Kabupaten Cirebon selesai kasus pun ikut berhenti dan dilanjut kembali ketika Qomar mencalonkan diri sebagai kontestan Pileg di Dapil VIII meliputi, Kabupaten/Kota Cirebon dan Indramayu laporan itu kembali berlanjut.

“Ini sebenarnya ada muatan politis dimana saat Pak Qomar mencalonkan diri dalam Pilkada dan Pileg kasus ini mencuat kembali,” terang Furqon.

Ketika disinggung soal kondisi Qomar saat ditahan di Lapas Kelas II A Brebes selama 21 hari mendatang, Furqon menjelaskan, saat ini kondisi kesehatannya dalam kondisi baik dan masih ceria, hanya saja belum bisa dijenguk baik pihak keluarga atau rekan sejawatnya. (dave)

Tags: DitahanKabupaten BrebesKejariKuasa HukumNurul QomarPelawakPolitis

Related Post

Berkunjung ke Kantor BBWS Cimancis, DPRD dan Walikota Bawa Misi Atasi Banjir
Cirebon

Komisi III DPRD Dorong Pemda Cari Solusi atas Penonaktifan Belasan Ribu PBI JKN

Admin
17/08/2025 21:26
Masa Jabatan Pj Bupati Kabupaten Majalengka Diperpanjang
Cirebon

Rapat Paripurna, DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda RPJMD 2025–2029

Admin
17/08/2025 21:16
Cirebon

DPRD Kota Cirebon Serap Pesan Pidato Presiden: Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Admin
17/08/2025 21:05
Mudik Murah Dengan Kereta Api Cakrabuana dan Gunung Jati
Cirebon

Libur Panjang Hari Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana

Admin
15/08/2025 12:37
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Admin
14/08/2025 09:41
Cirebon

Lapas Narkotika Cirebon Raih Penghargaan KPPN Award sebagai Satker dengan Kinerja Anggaran Terbaik Semester I

Admin
13/08/2025 21:26
Cirebon

OJK Rayakan 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia

Admin
12/08/2025 18:28
KAI Daop 3 Cirebon Peringati Hari Bumi Sedunia Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Cirebon

Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

Admin
12/08/2025 15:59

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Dorong Perempuan UMKM Pemggetak Duta Literasi Keuanhan Training of Trainers (ToT) OJK Peduli bagi Anggota IWAPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website