INDRAMAYU, fajatsatu – Desa Cangkingan Kecamatan Kedokanbunder kini menjadi desa yang memiliki Sistem Informasi Desa (SID) secara digital. Dengan penerapan sistem ini, masyarakat desa dapat mengurus keperluan kapanpun secara mandiri tanpa harus datang ke kantor desa. Dengan bermodalkan ‘Desa Digital’, Cangkingan kini siap menjadi Desa Cerdas (Smart Village).
Launching Sistem Informasi Desa (SID) dilakukan oleh Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat, Rabu (2/9/2020), di halaman kantor desa setempat. Acara ini disaksikan oleh ratusan warganya.
Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat menjelaskan, penerapan SID oleh Desa Cangkingan diharapkan merupakan langkah nyata untuk mewujudkan Desa Cerdas (Smart Village). Apalagi Desa Cangkingan ingin mengembangkan potensi dan inovasi desa dengan menerapkan kemajuan teknologi dan informasi.
Inisiatif dan gagasan yang dilakukan oleh Desa Cangkingan ini, lanjut Taufik, merupakan upaya untuk mencerahkan dan mengedukasi masyarakat lokal dengan memobilisasi kekuatan kolektif komunitas dari berbagai etnisitas dan profesi untuk mendorong pelaksanaan program pelayanan publik berkualitas yang diintegrasikan dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.
“Kehadiran Desa Cerdas diperlukan sebagai upaya untuk mengakselerasi pembangunan desa dengan cara meningkatkan kecerdasan, kesejahteraan, dan keharmonisan masyarakat local,” tegas Taufik.
Sementara itu Kuwu Desa Cangkingan, Didi Wahyudi menjelaskan, dengan diaktifkannya layanan mandiri SID ini diharapkan dapat membantu dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa terutama pelayanan permohonan surat yang dibutuhkan oleh warga. Seluruh warga desa Cangkingan dapat memanfaatkan layanan ini setelah melakukan registrasi terlebih dahulu yang memerlukan persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Didi menambahkan, fitur layanan mandiri yang dapat diakses warga, meliputi: *Cetak Biodata dan Kartu Keluarga*, *Profil Pribadi Penduduk*, *Kotak Pesan*, untuk berkomunikasi / kirim pesan dengan aparat desa, *Permohonan Surat*, untuk mengajukan permohonan surat pengantar/keterangan/permohonan dan lain-lain, dan dapat menyimpan dokumen digital warga terkait dengan persyaratan permohonan, agar dapat digunakan dengan mudah apabila suatu saat membutuhkan.
Selain itu ada juga *Riwayat layanan*, untuk mengecek/monitoring pengajuan surat yang bersangkutan jika pernah membuat surat pengantar/keterangan/permohonan apa saja yang sudah diajukan ke kantor desa. Serta *Program Bantuan*, untuk mengecek warga bersangkutan menerima bantuan apa saja dari pemerintah.
Sejak di resmikannya website Pemerintah Desa Cangkingan yang dimulai dari pertengahan bulan April 2020, jumlah orang yang browsing sudah mencapai 13.131 pengunjung. Pengunjung website yang tertinggi yaitu pada bulan Mei 2020 yaitu berjumlah 3.713.
“Dengan di resmikannya fitur layanan mandiri untuk warga desa diharapkan dapat meningkatkan pengunjung, baik untuk hanya sekedar mengakses informasi terkait desa atau untuk membuat permohonan surat,” kata Didi. (ziko/mag)