Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Tekan Kasus Covid-19, Bupati Terbitkan SE Peningkatan Kewaspadaan

Admin
16/09/2020 14:25
in Kuningan
0
Tekan Kasus Covid-19, Bupati Terbitkan SE Peningkatan Kewaspadaan
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

KUNINGAN, fajarsatu – Semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kuningan serta resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dilaksanakannya berbagai kegiatan aktivitas masyarakat, maka diperlukan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

Untuk itu Bupati Kuningan, H. Acep Purnama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/2389/Hukum tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Bupati menginstruksikan kepada para Camat se-Kabupaten Kuningan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan Level Kewaspadaan Kecamatan masing-masing.

Dalam SE tersebut ada tujuh langkah bupati yang harus segera dilaksanakan. Pertama, bupati meminta memaksimalkan upaya-upaya peningkatan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.

Kedua,  penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikri dalam penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

Bacajuga

Pj Wali Kota Pimpin Apel Gelar Pasukan Ketupat Lodaya 2024

Siswa SDN 1 Patalangan Sambut Bahagia Saat BMH Salurkan Al Quran

80 Siswa SD Lukman Al Hakim Cirebon Ikuti Outbound Ceria di Telaga Remis

Ketiga, pengawasan terhadap kerumunan massa/komunitas di fasilitas publik serta peningkatan sosialisasi. Kempat, publikasi tentang protokol kesehatan dan perilaku hidup sehat.

“Kelima, penegakan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanggulangan Covid-19,” tandas bupati.

Keenam, pengaturan jam operasional kegiatan publik dan terkahir peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan pihak Kepolisian dan Tentara Nasional (TNI) yang berlokasi di Wilyah Kabupaten Kuningan.

Selanjutnya Bupati Kuningan mengeluarkan perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Bupati memutuskan dan menetapkan mengenai Pasal 1 Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Bupati Kuningan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 59 Tahun 2020 diubah.

Perubahan tersebut berbunyi , pertama penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan, pimpinan tempat kerja, penanggung jawab rumah ibadah, pengelola tempat atau fasilitas umum, penanggung jawab kegiatan sosial dan budaya, dan pemilik moda transportasi yang akan melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) wajib menyampaikan surat permohonan kepada kepala perangkat daerah yang membidangi dengan dilampiri surat pernyataan siap melaksanakan AKB.

Kedua, kepala perangkat daerah yang membidang melakukan penelaahan atas setiap permohonan dan memberikan, ketiga  persetujuan apabila memenuhi persyaratan Perangkat Daerah yang membidangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Kepnn Bupati tentang Pemberlakuan pelaksanaan Kebiasaan Baru

Keempat, format surat pernyataan surat persetujuan Adaptasi Kebiasaan Baru sebagaimana tercantum Lampiran I Peraturan Bupati ini. Juknis Penyelenggaraan Kegiatan/Hajatan, Juknis Penyelenggaraan acara, hiburan, hobi komunitas dan olahraga berkelompok, juknis penyelenggaraan Cafetaria, Karaoke, warung kopi, rumah makan dan Toko Modem dan juknis penyelenggaraan Karaoke, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati.

Adapun beberapa Juknis dari Perbup yang baru dikeluarkan ini antara lain Juknis penyelenggaraan kegiatan/hajatan, Juknis penyelenggaraan acara, hiburan, hobi, komunitas, dan olahraga berkelompok, Juknis penyelenggaraan cafeteria, warung kopi, rumah makan, dan toko modern, serta Juknis jasa usaha tempat hiburan malam (karaoke).

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada 14 September 2020, agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kabupaten Kuningan. (Abel)

Tags: BupatiCovid-19Kabupaten KuninganKasusKewaspadaanPeningkatanTerbitkan SE

Related Post

Kuningan

Barista Battle Competition Vol.2: Ajang Adu Kreativitas Latte Art Di Hotel Santika Premiere Linggarjati – Kuningan

Admin
16/07/2025 16:32
Kuningan

Family Escape: Liburan, Alam dan Keceriaan di Hotel Santika Premiere Linggarjati Kuningan

Admin
24/06/2025 16:19
Kuningan

“Bawa dan Pilih Sampah Secara Mandiri Dalam Aksi “Santika Sahabat Bumi” di Jalur Pendakian Palutungan, SPTN Wilayah I Kuningan Taman Nasional Gunung Ciremai

Admin
27/05/2025 13:30
Hotel Santika Premiere Linggarjati – Kuningan Gelar Fun Run;Perayaan Hari Kartini 2025
Kuningan

Hotel Santika Premiere Linggarjati – Kuningan Gelar Fun Run;Perayaan Hari Kartini 2025

Admin
21/04/2025 17:05
Turnamen Antar Universitas, BARA FC USK Majalengka Tampil Meyakinkan
Kuningan

Turnamen Antar Universitas, BARA FC USK Majalengka Tampil Meyakinkan

Admin
14/04/2025 11:30
Jalan Tanjungkerta – Karangkancana Penuh Lubang
Kuningan

Jalan Tanjungkerta – Karangkancana Penuh Lubang

Admin
11/04/2025 09:26
Konsisten Dukung Upaya Pencegahan Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK Cirebon Gelar Edukasi Keuangan Syariah di Kabupaten Kuningan
Kuningan

Konsisten Dukung Upaya Pencegahan Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK Cirebon Gelar Edukasi Keuangan Syariah di Kabupaten Kuningan

Admin
15/03/2025 20:34
Rayakan Semarak Bulan Ramadan di Hotel Santika Premiere Linggarjati Kuningan dengan ‘Ramadan Soiree’
Kuningan

Rayakan Semarak Bulan Ramadan di Hotel Santika Premiere Linggarjati Kuningan dengan ‘Ramadan Soiree’

Admin
03/03/2025 14:07

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Cirebon Luncurkan Program Desa Ekosistem Keuangan Inklusif di Gunung Kuning Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website