GEBANG, fajarsatu – Pemerintahan Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon menggelar Operasi Yustisi Terpadu yang berlangsung di Jalan P. Sutajaya Gebang Babakan termasuk Desa Gebang Kecamatan Gebang, Selasa (29/9/2020).
Operasi Yustisi Terpadu tersebut dipimpin Camat Gebang sekaligus Ketua Gugus Tugas Kecamatan Gebang, Adang Kurnida didampingi Kapolsek Gebang, Iptu Awan Suryawan, Danramil Gebang, Kapten Arh. Apid, Waka Polsek Gebang, Iptu Soleh Siswoyo.
Selain itu, kegiatan ini diikuti Kepala UPT Puskesmas Gebang, dr. H. Iskandar, Kepala UPT Puskesmas Kalimaro, Witono, S.Kep, Ners, Kasi Tantrib Pemerintah Gebang, H. Maman Aksan dan personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Gebang, jajaran anggota Polsek Gebang, jajaran anggota Koramil Babakan serta Linmas Pemdes Gebang.
Dari hasil Operasi Yustisi Terpadu Gabungan tersebut mengahsilkan tindakan dan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, terutama warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Menurut Camat Gebang, Adang Kurnida, pihaknya melakukan teguran kepada 35 orang yang tidak menggunakan masker.
“Kalau sanksi fisik ada 22 orang. Mereka disanksi push up sebanyak 15 orang dan squat jump 7 orang. Setelah dikenakan sanksi mereka diberikan masker dan menghimbau disiplin menerapkam 3M, yakni Menggunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga jarak,” paparnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes M. Syahduddi melalui Kapolsek Gebang, Iptu Awan Suryawan menjelaskan, kegiatan Operasi Yustisi Gabungan pendisiplinan masyarakat sesuai Inpres 06 tahun 2020.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dapat terbiasa dengan tatanan kehidupan baru diantaranya menggunakan masker dan mematuhi protokoler kesehatan selama pandemi Covid-19. (moh)