MAJALENGKA, fajarsatu – Polres Majalengka bersama tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Majalengka terus melaksanakan Operasi Yustisi setiap hari baik pagi, siang, sore maupun malam.
Operasi Yustisi ini dalam rangka penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan terkait antisipasi penyebaran Covid-19.
Operasi Yustisi dipimpin Waka Polres Majalengka, Kompol Sumari didampingi Kapolsek Majalengka, AKP Kustadi dan PJU Polres Majalengka serta diikuti personel Polres Majalengka, Polsek Majalengka Kota, TNI, Dishub, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Majalengka, Senin (5/10/2020).
Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Waka Polres Kompol Sumari mengungkapkan, kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan Covid 19 di Wilayah Kabupaten Majalengka.
”Dalam kegiatan ini kita memberikan teguran secara tertulis berupa mengisi SKDA-PSBB/AKB bagi pelanggar peraturan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker,” jelas Sumari.
Pihaknya juga memberikan tindakan disiplin berupa tindakan fisik kepada pengendara atau masyarakat tidak mengenakan masker, dan memutar balikan arah pengendara untuk mengambil atau membeli masker.
“Kami juga memberingakan himbauan kepada pengunjung agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak (3M),” pungkasnya. (gan)