CIWARINGAN, fajarsatu – Polsek Ciwaringin bersama Pemdes Gintungranjen mengelar Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dan pembagian masker yang bertempat di Jalan Desa Gintungranjeng Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.
Kegiatan Operasi Yustisi tersebut untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Ciwaringin, Rabu (14/10/2020).
Operasi gabungan ini dipimpin Kanit Binmas, Aiptu Supartono dan Kanit Sabhara, Aipda Carbani serta Kanit Provost, Bripka Asep melibatkan aparat Pemdes Gintungranjeng dengan sasaran warga yang melintas di jalan dan tidak menggunakan masker.
Adapun bagi warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sangsi berupa teguran dan atau sangsi sosial berupa dan atau sangsi push up dan mengucapkan Pancasila atau membaca Surat Al-Iklas. Setelah itu diberikan sangksi kemudian diberikan masker untuk dipakai.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi melalui Kapolsek Ciwaringin, AKP Iwan Gunawan menjelaskan Operasi Yustisi penegakan disiplin berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 secara rutin, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Ciwaringin.
“Operasi Yustisi dilaksanakan secara rutin setiap hari untuk mendisiplinkan warga dalam pengunaan masker agar dipatuhi dan dilaksanakan guna mencegah dan menangkal penyebaran Covid-19 agar wilayah dihukum Polsek Ciwaringin bisa minimalisir,” jelas Iwan.
Ia mengungkapkan, sosialisasi pencegahan Covid-19 ini tidak hanya dilakukan di Desa Gintungranjen tetapi juga digelar di Blok Pesantren Desa Bringin dengan cara menyambangi warga setempat.
“Pada kesempatan sambang tersebut, Bhabinkamtibmas Aiptu Asy’ari menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas dengan memberikan himbauan tentang 4M, yakni mengunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” jelas kapolsek.
Iwan berharap, dengan laksanakanya himbauan tersebut warga masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan sehingga penyebaran covid 19 dapat dicegah. (dan)