MAJALENGKA, fajarsatu – Selama dua bulan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan 9 pelaku penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu ganja dan obat obatan terlarang di Wilayah Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menjelaskan, di antaranya 5 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
“Kelima pelaku pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus,” ujar Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori dalam keterangan saat Konferensi Pers di Mako Polres Majalengka, Rabu (14/10/2020).
Menurut Ahmad Nasori, untuk kedua pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu, diketahui berinisial MA (41) warga Ujung Berung Kodya Bandung dan Sdr AM (28) warga Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka sedangkan Sdr EP, GS, dan TG Warga Kabupaten Majalengka.
“Kedua pelaku yakni MA kami tangkap di pinggir Jalan Raya Kadipaten- Bandung dan AM ditangkap dipinggir jalan Cikijing-Majalengka sedangkan ke tiga Pelaku Sdr EP, GS dan TG kami amankan pinggir jalan raya Cijati Kabupaten Majalengka,” ucapnya.
Lanjut Ahmad Nasori, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) jenis sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,41 gram dan dari tangan pelaku AM berhasil mengamankan BB jenis sabu satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,25 Gram serta BB lainnya dan dari tangan ke Tiga Pelaku Sdr EP, GS dan TG berhasil mengamankan BB Jenis Sabu satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,30 gram serta BB lainnya.
Sedangkan pelaku Inisial RA (22) penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering ditangkap di lokasi Wilayah Kecamatan Kadipaten.”Dari tangan pelaku RA berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 50,22 gram berbagai barang bukti lainnya,” jelas dia.
Lebih lanjut Ahmad Nasori mengungkapkan, ketiga pelaku pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin. Dari ke tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AM (20) warga Aceh, MA (24) warga Majalengka dan AH (25) warga Majalengka, polisi berhasil mengamankan ratusan pil farmasi berbagai jenis.
“Barang bukti yang kita amankan, sebanyak 395 pil farmasi berbagai jenis, di antaranya Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2MG serta barang bukti lainnya,” terangnya.
Kelima pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu masing masing dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dipidana paling lama 4 tahun penjara. Satu pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis ganja kering dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Ketiga pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) UU RI, No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara,” tegas Ahmad Nasori. (gan)