MAJALENGKA, fajarsatu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan N (37) terungkap setelah korban melahirkan anaknya pada 19 September 2020 lalu.
“Awalnya pelaku sempat memungkiri, kemudian kita tes DNA dan identik hasilnya bahwa si tersangka ini adalah pelakunya,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, di Mapolres Majalenga, Jumat (23/10/2020).
Dalam pengungkapan tersebut, AKBP Bismo menyatakan ternyata antara pelaku dengan korban mempunyai hubungan sedarah.
“Tersangka ini adalah paman si korban. Pada saat itu korban sedang tertidur di kamarnya, tiba-tiba tersangka datang ke rumahnya dan langsung melakukan tindak pidana tersebut,” paparnya.
Dari keterangan AKBP Bismo, korban menerima perlakuan tidak senonoh itu sebanyak dua kali dengan modus pelaku menggunakan jurus bujuk rayu. Korban diiming-imingi dikasih uang sebesar sepuluh ribu rupiah. Dari hasil persetubuhannya itu menyebabkan korban hamil.
Dengan bukti yang kuat pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dan tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara sampai 15 tahun penjara. (gan)