SUMBER, fajarsatu – Sidang lanjutan gugatan perceraian Fifi Sofiah atau Bunda Isun dan IE memasuki agenda pemanggilan para saksi serta penyerahan barang bukti tambahan yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (11/11/2020).
Meskipun begitu, pihak IE tetap mengikuti jalannya proses persidangan di PA Sumber, sembari menunggu proses pelaporan istri sah IE ke PTUN Bandung, terkait keaslian buku nikah yang di klaim pihak Bunda Isun .
Pengacara IE, Razman Arif Nasution mengatakan, sidang hari ini (Rabu, 11/11/2020) mengagendakan pemanggilan dan mendengarkan keterangan saksi dari Fifi Sofiah. Ini semakin membuka tabir, kebenaran yang sesungguhnya, karena menemukan fakta baru terkait tentang keberadaan wali nikah Bunda Isun yakni Syamsuri.
“Sebelumnya hakim sudah diingatkan jangan sampai dikabulkan, kenapa? Karena bahwa persidangan itu menemukan fakta baru di antaranya adalah tentang keberadaan Syamsuri sebagai wali nikah,” kata Razman Rabu (11/11)
Razman melanjutkan, saat persidangan hakim terkejut karena dari pihak Bunda Isun menghadirkan keponakannya sebagai saksi.
“Hakim tadi terkejut ketika kami karena saksi dari pihak Fifi yang menghadirkan keponakannya. Ketika saya tanya kamu mengerti nggak, hubungannya apa? seperti apa hubungannya kamu, ternyata dari nenek ke nenek ada dua tingkat sehingga kita juga mengatakan bahwa tiga tingkat, jadi keponakan sebagai apa? Jadi kami lihat tadi sebagai dugaan rekayasa. Sehingga saya mengatakan bahwa kalau memang benar anda keponakan, saya tanya siapa orang tua Fifi dia mengatakan Samsuri,” lanjut Razman
Razman menambahkan, saksi mengatakan, pada waktu terjadi pernikahan antara IE dan Fifi ada acara syukuran di Cilacap.
“Katanya, saksi hadir terus saya tanya saksinya, anda lahir tahun berapa? saksi jawab lahir tahun 1991, sementara IE tahun 2003 artinya umurnya saksi saat itu 12 tahun. Saksi bilang ingat nama orang tua Fifi itu Samsuri, sementara waktu syukuran saksi tidak lihat wajahnya, saya tanya ketika syukuran di Cilacap apakah saksi melihat ada pak Samsuri saksi bilang gak ingat, ini menjadi pertanyaan,” tambahnya
Sementara menurut Razman, ketika ditunjukkan bukti bahwa sebagai wali nikah pernikahan IE dan Fifi pada 2003 itu di Cirebon dibuktikan dengan tulisan Samsuri. Padahal, Samsuri sudah meninggal pada tahun 1995.
“Saya tunjukkan ini makam Samsuri, ini batu nisannya meninggal tahun 1995. Hakim kaget dan mengatakan pada waktu pembuktian tolong berikan ke kami itu di leges sebagai keterangan yang asli,” paparnya
Surat asli keterangan yang mengatakan Samsuri meninggal pada 1995, itu sudah terima copyannya. Namun, hakim minta aslinya dan dileges.
Kemudian, kata Razman, saksi itu harus mengetahui, melihat, merasakan atau mengalami. Tadi saksi yang dihadirkan dua oleh pihak Fifi itu tidak pantas menjadi saksi karena saksi yang kedua yang mengaku keponakan tidak mengetahui sebab musabab ributnya rumah tangga.
Ketiga, saksi dari tetangganya Fifi di Sutawinangun, bertetangga pada 2010, setelah itu Fifi pindah ke Cideng, dan hanya sekali kali berkunjung.
“Saya tanya apakah anda tahu pernah ada keributan? dia bilang tidak tahu. Apakah ada pertengkaran juga saksi mengaku tidak tahu. Sementara didalam materi gugatan mereka dikatakan cekcok, IE pencemburu kemudian ada wanita idaman lain, sehingga IE meninggalkan rumah,” ujarnya
Disaat bersamaan pengacara Fifi Sofiah, Yudia Alamsyah mengatakan, persidangan gugatan perceraian antara Fifi Sofiah sebagai penggugat dengan IE sebagai tergugat dengan agenda persidangan keterangan saksi dari pihak penggugat.
“Keterangan saksi dari piihak kami, makanya persidangan ini tetap dilanjutkan karena Pengadilan Agama Sumber berwenang untuk mengadili perkara tersebut dan secara hukum membantah semua apa yang distatementkan oleh pihak tergugat bahwa legalitas pernikahannya juga tidak sah palsu,” kata Yudia.
Tambahnya, di sini sudah dibuktikan oleh PA Sumber yang sudah dikaji secara hukum secara bukti dan diputus dengan putusan sela bahwa perkara tersebut tetap lanjut, “Nah sekarang bukti dari lanjutnya perkara itu hari ini adalah keterangan saksi dari kami penggugat,” katanya
Menurut Yudia, proses hukum di PA masih profesional dari pernikahan Fifi dan IE sudah dapat dibuktikan dan PA Sumber berwenang untuk mengadili perkara tersebut atas esensi dari pihak tergugat tiga orang untuk saksi.
“Kami melihat dari tergugat ada itikad tidak baik ingin menghilangkan status cukup. Kami mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak kami jangan disepelekan atau dibuang haknya secara hukum karena pernikahan itu ada hak dan kewajiban. Jangan seenaknya meninggalkan menikahi orang lalu meninggalkan pindah agama ke satu agama yang lainnya. Inilah yang perlu kami luruskan” tuturnya
Yudia menambahkan, perceraian ini perlu ditegaskan karena gugatan sekarang ini adalah gugatan perceraian dan memohon ke majelis hakim untuk dikabulkannya gugatan penggugat. (irgun)