MAJALENGKA, fajarsatu – Sat Reskrim Polres mengungkap kasus prostitusi online yang menjerat dua wanita berinisial AS (24) dan IP (25), Kamis (26/11/2020).
Saat konferensi pers di Mapolres, Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, kedua tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka,
Keduanya ditangkap Polisi lantaran menawarkan jasa pelayanan perempuan seks komersial (PSK) secara online.
Lanjut Bismo, pihaknya sangat serius dalam menumpas kegiatan prostitusi di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka.
“Di tengah pandemi COVID-19 ini, prostitusi harus dibasmi guna memutus mata rantai penularan virus Corona. karena kegiatan tersebut sangat rawan penularan,” tegasnya.
Bismo mengungkapkan, kedua tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Keduanya terungkap oleh Polisi, lantaran menawarkan jasa pelayanan perempuan sek komersial (PSK) secara online.
“Diketahui bahwa, di kos-kosan yang berada di Kecamatan Majalengka, ditemukan adanya kegiatan prostitusi secara online melalui aplikasi Mi Chat dan WhatsApp,” ungkapnya.
Saat ditelusuri, tambah Bismo, Polisi berhasil menemukan adanya seorang pria sedang asik bersama dua wanita di salah satu kamar kos-kosan.
“Diketahui dari salah satu wanita tersebut dijajakan oleh tersangka untuk melayani pria hidung belang,” ujarnya.
Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta dan beberapa gambar tangkap layar postingan tersangka untuk dijadikan barang bukti.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tersangka diancam paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” tandas Bismo. (gan)