MAJALENGKA, fajarsatu – Sat Reskrim Polres Majalengka dan Polsek Panyingkiran berhasil mengamankan etiga pria karena telah melakukan penganiayaan terhadap seseorang pria berusia 40 tahun.
Ketiga pria tersebut di antaranya S (41) warga Kecamatan Penyingkiran, AW (42) warga Kecamatan Kadipaten, dan AR warga Kecamatan Kadipaten, S, AW dan AR melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Jaja, warga Kecamatan Penyingkiran, saat korban sedang tidur di rumah.
Peristiwa itu berlangsung di rumah korban yang terletak di Blok Kenangan, Desa Panyingkiran pada hari Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Saat sedang tidur, pintu rumah korban ada yang mendobrak belum sempat terbangun, tiba-tiba korban sudah dianiaya oleh dua orang laki-laki yang belum dikenal,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Selasa (8/12/2020).
Dijelaskan Bismo, setelah korban dianiaya di rumahnya sendiri, kemudian korban dibawa ke pinggir jalan desa lalu korban dianiaya kembali oleh ketiga orang pelaku.
“Korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri, hidung luka dan mendapat jahitan,” kata Bismo kepada wartawan.
Motifnya adalah perselingkuhan karena istri pelaku diduga ada hubungan asmara selama 10 tahun dengan korban, sehingga memicu kemarahan salah satu pelaku tersebut.
“Ketiga tersangka S, AW dan AR dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” tandas Bismo. (gan)