Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Lanjutan Sidang Perceraian FS dan IE, Fakta Baru yang Mengejutkan

Admin
16/12/2020 16:04
in Cirebon
0
Lanjutan Sidang Perceraian FS dan IE, Fakta Baru yang Mengejutkan
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

SUMBER, fajarsatu – Lanjutan sidang kasus penceraian FS dan IE kembali digelar di Pengadilan Agama )PA) Sumber, Rabu (16/12/2020).

Dalam persidangan tersebut terungkap fakta baru. Sang penggali makam Warsan mengakui, wali nikah FS telah meninggal dunia pada 1995 lalu.

Seharusnya, Warsan menjadi saksi di sidang lanjutan, namun ia terpaksa tidak dapat menghadiri sidang sebagai saksi lantaran mendapat tekanan dari pihak FS dan keluarganya di Cilacap Jawa Tengah, untuk tidak datang sebagai saksi.

Meskipun begitu, Warsan yang didampingi Kepala Desa Bantarsari, Ngato Urohman mengakui, sebagai penggali makam almarhum Samsuri yang merupakan bapak kandung FS pada 1995 lalu, mendapat tekanan untuk tidak hadir sebagai saksi.

Pengakuan tersebut ditulis tangan yang ditandatangi dirinya pada 15 Desember 2020 serta kepala desa dan dicap desa di atas materai.

Bacajuga

Akhir Masa Kepimpinan Bupati dan Wakil, Banyak Fasilitas Jalan Kab. Cirebon Rusak Parah

Satpol PP Kab. Cirebon Harus Tegas kepada Perusahaan yang Tidak Berizin

Sembilan Pegawai Lapas Narkotika Cirebon Dapat Kenaikan Pangkat

Surat yang ditujukan kepada hakim sebagai bukti tersebut berbunyi:

Nama Warsan alamat Rejasari RT 001 RW 009 Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Cilacap Jawa Tengah menyatakan bahwa saya tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan ada tekanan dari pihak Sdri FS dan keluarganya di Cilacap, sehingga saya dilarang untuk datang hadir di persidangan.

Adapun benar, saya bermaksud memberikan kesaksian mengenal alm Samsuri ayahanda dari Sdri FS meninggal pada tanggal 5 Desember 1995 dan pada saat itu saya bertugas menggali kuburan Samsuri ayahanda Sdri FS.

Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa paksaan, tekanan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Sementara kuasa hukum IE, Razman Arif Nasution menjelaskan, surat pernyataan yang dibuat Warsan juga ditandatanggani kepala desa, diberikan kepada hakim saat berjalannya sidang sebagai bukti tambahan.

“Harusnya Warsan hadir ke Pengadilan Agama Sumber sebagai saksi, karena mendapat tekanan dari FS, dia tidak jadi datang tapi membuat surat pernyataan penyebab Warsan tidak bisa hadir, serta keterangannya sebagai saksi juga ditulisnya. Saya aneh melihat sikap FS yang sampai memberikan tekanan kepada saksi. Ini ada apa, takut terkuak semuanya,” kata Razman, Rabu (16/12/2020) usai menikuti sidang.

Razman melanjutkan, di persidang pihaknya juga menghadirkan saksi ahli dari Ketua MUI Kecamatan Kedawung dan Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat.

Di hadapan hakim kedua. kata Razman. saksi ahli tersebut mengatakan pernikahan tidak sah karena wali nikah FS yaitu bapak kandungnya, Samsuri telah meninggal dunia pada 1995, sementara di buku nikah tercatat Samsuri menjadi wali nikah pada 2003.

“Keterangan kedua saksi ahli pun sudah jelas pernikahan itu tidak sah dan hakim pun binggung orangnya sudah minggal kok bisa jadi wali nikah. Keterangan itu diperkuat oleh pernyataan penggali makam Warsan,” tuturnya.

Menurut Razman, FS atau yang biasa disapa Bunda Isun ini, telah melakukan pelangaran hukum dengan mencantumkan orang yang sudah meninggal sebagai wali nikahnya di dokumen negara yakni buku nikah.

Sehingga, tambah Razman, pihaknya berencana akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan FS ke Polda Jawa Tengah, karena Cilacap masuk ke wilayah hukum Polda Jateng.

“Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan FS atas dugaan pemalsuan dokumen negara,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum FS, Yudia Alamsyah mengatakan, terkait surat pernyataan tetsebut hakim tidak terlalu menanggapi karena itu kepentingannya tergugat dan persidangan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi yang diajukan tergugat.

“Dua saksi tersebut tidak bisa menerangkan tentang pokok perkara yaitu pertengkaran dan atau perselisihan yang mengakibatkan adanya gugatan. Saksi tidak kopeten dalam pokok perkara,” kata Yudia.

Ia menilai, saksi-saksi tersebut menguatkan adanya perkawinan antara IE dengam FS, bahkan buku besar catatan pernikahan KUA Mundu dihadirkan oleh saksi dari Kanwil Kemenag Bandung dan benar tercatat pernikahan antara IE dengan FS.

“Itu dokumen negara dan sah tercatat, karena sampai detik ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dokumen pernikahan tersebut tidak sah dan palsu,” pungkasnya. (irgun)

Tags: Fakta BaruKabupaten CirebonKasusLanjutanPenceraianPengadilan AgamaSidang

Related Post

Mudik Murah Dengan Kereta Api Cakrabuana dan Gunung Jati
Cirebon

Libur Panjang Hari Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana

Admin
15/08/2025 12:37
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Admin
14/08/2025 09:41
Cirebon

Lapas Narkotika Cirebon Raih Penghargaan KPPN Award sebagai Satker dengan Kinerja Anggaran Terbaik Semester I

Admin
13/08/2025 21:26
Cirebon

OJK Rayakan 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia

Admin
12/08/2025 18:28
KAI Daop 3 Cirebon Peringati Hari Bumi Sedunia Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Cirebon

Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

Admin
12/08/2025 15:59
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

Tingkatkan Keselamatan Penumpang KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penggantian 13.662 Bantalan Beton

Admin
09/08/2025 10:00
Puncak Kedatangan Pemudik Terjadi Hari Ini, 10.798 Penumpang Tiba di Cirebon
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Peringatkan Bahaya Pembakaran dan Pembuangan Sampah di Jalur Kereta

Admin
06/08/2025 18:34
Pemesanan Tiket Kereta Api Keberangkatan Bulan Februari 2025 Dibuka Secara Bertahap
Cirebon

Operasional Kereta Api Berangsur Normal, Layanan Refund Diperluas

Admin
05/08/2025 21:10

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Prestasi Habibie yang Patut Dijadikan Teladan

    128 shares
    Share 128 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website