Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Bupati Kuningan Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Admin
10/01/2021 18:09
in Kuningan
0
Bupati Kuningan Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

KUNINGAN, fajarsatu – Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Surat Edaran Nomor : Surat Edaran Nomor : 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Kuningan, Minggu (10/01/2021)

SE tersebut, diterbitkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Kemudian, Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep. 10- Hukum/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Barat.

Berikut bunyi Surat Edaran Nomor : 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Kuningan.

Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar :

Bacajuga

Kapolres Ciko Imbau Masyarakat Jaga Kekhusyuan Bulan Suci Ramadhan 1445 H

Sosialisasi Germas, Kardaya Warnika Ajak Masyarakat Jaga Pola Hidup Sehat

Kapolresta Cirebon Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif dalam Pemilu 2024

  1. Untuk menjaga kesehatan dengan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
  2. Menghindari tempat umum, keramaian, kerumunan di ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak.
  3. Menghindari kontak fisik.
  4. Agar tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan.
  5. Untuk Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  6. Ketika ada masyarakat yang mengalami gejala seperti Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
  7. Ketika sedang dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan di isolasi di Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi yang akan ditetapkan Pemerintah, atau dapat melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Apabila isolasi mandiri tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka setelah melakukan koordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ke rumah sakit rujukan.

Dengan himbauan tersebut, Bupati Kuningan menginstruksi kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa dan Ketua RW dan RT sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing sebagai berikut :

  1. Kepada Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa agar melakukan pencatatan dan lapor terhadap warganya yang melakukan perjalanan ke daerah yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
  2. Mengoptimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis.
  3. Membatasi kegiatan mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar.
  4. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  5. Mengijinkan kegiatan di tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  6. Kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan diselenggarakan secara daring/ online.
  7. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, cafetaria, warung kopi, rumah makan dan toko modern sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  8. Membatasi usaha di bidang pariwisata antara lain :
  9. Untuk objek wisata yaitu :
  • Tanggal 11 s.d. 18 Januari 2021 ditutup total.
  • Tanggal 19 s.d. 25 Januari 2021 dibuka khusus bagi wisatawan asal kuningan, bagi yang berasal dari luar kuningan wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yg berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
  1. Untuk hiburan malam / karaoke, bumi perkemahan dan glamping Tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021 ditutup total.
  2. Untuk kedai / rumah makan / restoran :
  • Jam operasional dari pukul 07.00 – 20.00 WIB.
  • Kkapasitas makan ditempat maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari okupansi meja.
  • Untuk hotel/penginapan, kapasitas maksimal sebesar 50 persen dari fasilitas layanan hotel/ penginap.
  1. Kegiatan konstruksi dijinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Proses perizinan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara berjenjang melalui Satgas Penanganan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  3. Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa melaksanakan patroli dan pemantauan secara berkala disesuaikan dengan situasi dan kondisi, serta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten.
  4. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemic Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggungjawab.
  5. Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar melaksanakan fasilitasi dan pemantauan terhadap penanganan pasca wafat (penguburan) sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Kuningan.
  6. Meniadakan kegiatan Car Free Day.
  7. Meniadakan kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.
  8. Ikut terlibat aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai peran dan fungsinya.
  9. Untuk pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Dalam pelaksanaan Surat Edaran ini, kepada Camat, Lurah dan Desa untuk berkoordinasi dengan TNI/Polri dan tim gugus tugas dalam  penegakan disiplin tertib kesehatan dan keamanan, serta akan menindak tegas baik berupa peringatan sampai ke pencabutan ijin usaha apabila terjadi pelanggaran terhadap Surat Edaran. (abel)

 

Tags: Bupati KuninganKegiatanMasyarakatPembatasanSeTerbitkan

Related Post

Kuningan

Barista Battle Competition Vol.2: Ajang Adu Kreativitas Latte Art Di Hotel Santika Premiere Linggarjati – Kuningan

Admin
16/07/2025 16:32
Kuningan

Family Escape: Liburan, Alam dan Keceriaan di Hotel Santika Premiere Linggarjati Kuningan

Admin
24/06/2025 16:19
Kuningan

“Bawa dan Pilih Sampah Secara Mandiri Dalam Aksi “Santika Sahabat Bumi” di Jalur Pendakian Palutungan, SPTN Wilayah I Kuningan Taman Nasional Gunung Ciremai

Admin
27/05/2025 13:30
Hotel Santika Premiere Linggarjati – Kuningan Gelar Fun Run;Perayaan Hari Kartini 2025
Kuningan

Hotel Santika Premiere Linggarjati – Kuningan Gelar Fun Run;Perayaan Hari Kartini 2025

Admin
21/04/2025 17:05
Turnamen Antar Universitas, BARA FC USK Majalengka Tampil Meyakinkan
Kuningan

Turnamen Antar Universitas, BARA FC USK Majalengka Tampil Meyakinkan

Admin
14/04/2025 11:30
Jalan Tanjungkerta – Karangkancana Penuh Lubang
Kuningan

Jalan Tanjungkerta – Karangkancana Penuh Lubang

Admin
11/04/2025 09:26
Konsisten Dukung Upaya Pencegahan Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK Cirebon Gelar Edukasi Keuangan Syariah di Kabupaten Kuningan
Kuningan

Konsisten Dukung Upaya Pencegahan Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK Cirebon Gelar Edukasi Keuangan Syariah di Kabupaten Kuningan

Admin
15/03/2025 20:34
Rayakan Semarak Bulan Ramadan di Hotel Santika Premiere Linggarjati Kuningan dengan ‘Ramadan Soiree’
Kuningan

Rayakan Semarak Bulan Ramadan di Hotel Santika Premiere Linggarjati Kuningan dengan ‘Ramadan Soiree’

Admin
03/03/2025 14:07

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Cirebon Luncurkan Program Desa Ekosistem Keuangan Inklusif di Gunung Kuning Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website