MAJALENGKA,fajarsatu – Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Eti Koerniati, SH, MH menyebutkan, ada sebanyak 230 kasus pidana dan 74 perkara kasus perdata, Jumat (22/1/2021).
Dari 230 kasus pidana tersebut, terdiri dari perkara pidana biasa dan pidana khusus. Namun, dari semuanya itu didominasi oleh perkara pidana biasa seperti kasus pencurian dan pidana melanggar undang undang kesehatan.
“Untuk kasus perdata sendiri terdiri dari 19 perkara gugatan, 10 gugatan sederhana dan 45 perkara permohonan. Dalam hal ini didominasi oleh perkara permohonan ganti nama,” jelas Eti.
Dikatakannya, dari keseluruhan perkara tersebut dapat diselesaikan dengan baik oleh para Hakim dibantu para Panitera Pengganti, para Jurusita seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Majalengka.
Eti pun menyebutkan, pada 2020 Pengadilan Negeri Majalengka juga telah menyidangkan beberapa perkara yang menarik masyarakat. Di antaranya adalah perkara tindak pidana pelanggaran PSBB dengan menjatuhkan pidana denda kepada pelanggar dan putusan tersebut telah dieksekusi oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Majalengka.
Lebih lanjut, Eti menuturkan, dengan adanya wabah Covid-19 saat ini, Pengadilan Negeri Majalengka tetap menjalankan tugas persidangan. Namun, sejak bulan April 2020 telah menerapkan persidangan perkara pidana melalui video conference (Vicon) dalam rangka mendukung imbauan pemerintah yang dikuatkan dengan adanya beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung /SEMA untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan virus corona. (gan)