MAJALENGKA, fajarsatu – Tindakan biadab yang dilakukan ayah kandung terhadap darah dagingnya sendiri terjadi di Kabupaten Majalengka. Kali ini seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur tanpa merasa bersalah.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo De Cuellar menuturkan, pelaku sendiri WS (43), warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, mengaku mencabuli puterinya karena terangsang melihat anaknya yang kerap berpakaian seksi.
Lelaki lulusan SD ini mencari momentum yang tepat agar bisa menyalurkan birahinya. Kesempatan itu dimulai saat korban hendak tidur kemudian berlanjut ajakan ke suatu tempat.
Mengenai modus, lanjut Siswo, pelaku mengajak korban untuk menemani meminum-minuman beralkohol di sebuah kios di Desa Panjalin Kecamatan Sumberjaya. Kemudian, setelah itu korban dipaksa meminum sampai dalam kondisi mabuk. Pada kondisi itu, korban langsung dibawa ke sebuah tempat lokalisasi di Kecamatan Palasah.
“Di tempat lokalisasi itu, pelaku langsung mencabuli anaknya dalam keadaan mabuk, akibat pengaruh minuman beralkohol.Saat itu korban disetubuhi seluruh tubuhnya,”katanya.
Setelah memuaskan nafsu birahinya, sambung dia, korban dibawa pulang ke rumahnya dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan atau melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun. “Jika sampai bocor diancam akan disiksa secara fisik,”katanya.
Lanjut Siswo, peristiwa ini terbongkar ketika seorang kakaknya berinisial ADI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban yang merupakan adiknya sendiri.
“Karena korban merasa ketakutan dan trauma, akhirya ia melaporkan kejadian yang memilukan itu kepada kakak kandungya. Setelah itu korban bersama kakaknya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian,”paparnya.
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 Ayat (3) subsidair Pasal 82 Ayat 1 UU jo Pasal 76 , 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 20 tahu penjara. (gan)