BANDUNG, fajarsatu.- Sepanjang tahun 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menyegel 24 reklame dan megatron ilegal. Selain itu, Satpol PP Kota Bandung juga menyita 638 reklame kecil seperti baligo dan umbul-umbul.
“Pelanggaran pemasangan reklame itu karena kurangnya kesadaran dan kemauan soal perizinan. Hanya memikirkan keuntungan saja, tidak mau memikirkan tentang pembayaran pajak dan sebagainya,” tegas Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi, Rabu (11/9/2019).
Taspen mengungkapkan, kawasan yang sering terjadi pelanggaran itu seperti Jalan L.L.R.E Martadinata, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Pasirkaliki, dan Jalan Dr. Djunjunan. “Jika itu melanggar, tidak ada izin dan sebagainya. Ya kita tindak untuk ditertibkan,” katanya.
Soal Pedagang Kaki Lima (PKL), Taspen mengungkapkan, pihaknya terus menertibkannya, terutama untuk kawasan zona merah atau kawasan terlarang bagi aktivitas PKL.
“Data dari Dinas KUMKM (Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah), jumlah PKL di Kota Bandung itu 22.359. Jika ada PKL yang membandel, kita terus berupaya dengan jadwal rutin untuk penertiban. Kita selain patroli, juga dapat berita dari media dan unsur kewilayahan,” katanya.
Terkait denda paksa yang dikenakan kepada masyarakat yang membeli di wilayah zona merah, Taspen mengaku akan semakin memasifkannya. Hal itu bertujuan supaya masyarakat lebih disiplin dan memahami konsekuensi berbelanja di zona merah.
“Jika ketahuan ada yang melanggar, kita diawali dengan mengingatkan terlebih dahulu, lalu meminta identitasnya. Jika orang yang sama masih melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan tindakan dengan denda paksa sebesar Rp 250 ribu,” tegasnya. (FS-2)