SUMBER, fajarsatu – Prinisp dasarnya miras itu haram, maka dalam pendekatan fikih mengkonsumsi miras dilarang keras. Demikian dikatakan Ketua Cabang NU Kabupaten Cirebon, H. Aziz Hakim Syaerpzie dalam rilisnya yang disampaikan ke fajarsatu..com, Senin (1/3/2021)
Lanjutnya, potensi yang yang terkandung dalam mengkonsumsi miras lebih banyak mudlaratnya ketinbang manfaatnya.
“Bukti-bukti autentifikasi substansi fikih, sudah nyata-nyata di depan mata kita, karena miras, kejahatan di mana-mana. Karena banyak mengkonsumsi miras juga, akal sehat masyarakat kita menjadi hilang,” tandasnya.
Memang, tambah Azis, fikih tidak pernah kaku, terkadang yang tidak diperbolehkan, dalam kondisi tertentu. “Sah-sah saja dilakukan, tetapi dalam situasi dlarurat yang kriterianya sangat ketat diterapkan,” katanya.
Tanggapan ketua Cabang NU Kabupaten Cirebon ini sekaligus menjawab argumentasi pihak-pihak tertentu yang melegalkan investasi industri miras demi pendapatan negara.
“Hanya karena pendapatan negara? apa tidak ada cara lain? Di mana letak kriteria dlaruratnya,” katanya bernada tanya.
Dikatakan Azis, pemerintah justru seharusnya mengontrol peredaran miras di Indonesia. Kalau sampai melegalkan produksi miras di indonesia sekalipun hanya di bebetapa titik, Aziz yakin akan berdampak jauh lebih buruk ketimbang hari ini yang perederannya makin tidak bisa dikontrol dan masyarakat mudah mendapatkannya.
“Oleh karena itu, demi kemaslahatan negara, masyarakat dan bangsa, alasan apapun soal perpres tentang produksi miras segera harus dibatalkan,” tutup Azis. (irgun)