KEJAKSAN, fajarsatu – Aksi brutal kelompok berandalan bermotor beberapa hari lalu yang meresahkan warga Kota Cirebon, membuat geram Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Imron Ermawan.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Selasa (2/3/2021), dirinya menegaskan untuk segera melaksanakan upaya penyelidikan dan penindakan tegas terkait dugaan tindak pidana yang sudah dilakukan komunitas bermotor.
Imron menjelaskan, pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.30 WIB ada sekumpulan anak bermotor setelah melakukan baksos di Gunung Jati melakukan konvoi yang jumlah sekitar 100 motor.
“Mereka tidak menggunakan masker yang melanggar protokol kesehatan dan tidak menggunakan helm yang melanggar peraturan lalu lintas. Mereka juga membawa bendera dan mengibarkan selama perjalanan yang membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Tepat di kawasan BAT, lanjutnya, ada kejadian pengeroyokan sehingga jatuh korban, seorang penjual minuman di pinggir jalan tersebut. Alasannya pengeroyokan tersebut karena korban memfoto dan memvideokan konvoi.
“Karena tidak diterima, sebagian anggota konvoi merebut hp korban dan melakukan penganiayaan. Korban dipukul dan ditendang di tengah jalan persis depan BAT,” ungkap Imron.
Melihat kehajadian tersebut, Kapolres menegaskan, tidak ada ruang dan tempat bagi berandalan bermotor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Saya tidak masalah ada komunitas motor di Kota Cirebon tetapi jika ada komunitas motor bertindak anarkis dan meresahkan masyarakat, maka hukum yang akan bicara. Saya akan babat habis jika ada komunitas motor yang menjadi berandalam motor makan akan kita sikat dan babat habis,” tegasnya.
Lanjutnya, Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan yang diduga anggota berandalan bermotor GBR yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, antara lain H alias HS (21) warga Kecamatan Gunung Jati, ME (18) beralamat Jepara Kidul, HS (19) alamat Kecamatan Mundu dan LV (22) alamat Kecamatan Gunung Jati.
Dijelaskan Imron, sebelum acara konvoi kelompok berandalan bermotor GBR melakukan baksos di Desa Jatimulya berupa pemberian santunan anak yatim dan pemberian sembako dalam rangka merayakan anniversary ke-3 tahun.
Setelah acara selesai, kelompok berandalan bermotor GBR tersebut menuju Desa Wanakaya dengan tujuan mengumpulkan semua anggota dari berbagai wilayah se-Kabupaten Cirebon. Setelah kumpul semua anggota berandalan bermotor GBR se-Kabupaten Cirebon dengan jumlah sekitar 200 orang barulah melakukan konvoi.
Konvoi dengan rute jalan Kucuk-Samadikun-Benteng pas depan Gedung BAT kelompok berandalan bermotor GBR melihat ada seseorang yang merekam konvoi. Secara spontan para tersangka langsung melakukan pengeroyokan.
Seketika ada warga melerai malah menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok berandalan bermotor GBR tersebut.
Setelah selesai menganiaya korban, kelompok berandalan bermotor GBR melanjutkan kembali konvoi dengan arah Jalan Pasuketan-Pasar Balong-Lawanggada-Kesambi depan RSUD Gunung Jati Pemuda masuk ke Komplek Stadion Bima keluar ke arah Kedawung, karena hujan konvoi membubar diri.
Atas kejadian pengeroyokan tersebut, Saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 1 Maret 2021 dan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP paling lama 5 tahun penjara. (irgun)