MAJALENGKA, fajarsatu – Guna mengantisipasi kemungkinan ada perlawanan dari pemilik tempat hiburan karaoke yang akan diadakan penyegelan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Majalengka, maka dari Satuan Reskrim Polres Majalengka membackup pengamanan tertutup gegiatan tersebut, Rabu (17/03/2021) sore.
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Majalengka telah melakukan pengamanan penutupan/penyegelan tempat hiburan Karaoke Blue Sky Majalengka dan Karaoke Blue Sky Jatiwangi dengan cara menyegel pintu dan memberi garis line, dengan tujuan tempat yang disegel untuk penutupan sementara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka, Toto Prihatno saat memimpin kegiatan tersebut mengatakan, penutupan tempat hiburan Karaoke Blue Sky Wilayah Kecamatan Majalengka dan Karaoke Blue Sky Wilayah Kecamatan Jatiwangi karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Toto menjelaskan, karena adanya informasi dari masyarakat bahwa tempat hiburan Karaoke Blue Sky Wilayah Kecamatan Majalengka dan Karaoke Blue Sky Wilayah Kecamatan Jatiwangi masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.
“Sesuai Surat Edaran Bupati Majalengka jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB, kedua tempat karaoke tersebut ditutup sementara,” ungkapnya.
Lanjut Toto , penutupan terhadap dua tempat karaoke tersebut berlaku sejak Rabu (17/3/2021) karena pengelola nekat membuka bisnisnya secara diam-diam di tengah PPKM Mikro yang masih berlaku
Terpisah, Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan penutupan sementara tempat hiburan Karaoke Blue Sky Majalengka dan Karaoke Blue Sky Jatiwangi oleh Sat Pol PP Majalengka dalam rangka penegakan PPKM Mikro
“Selama Penyegelan tempat hiburan Karaoke Blue Sky Majalengka dan Karaoke Blue Sky Jatiwangi mendapat Pengamanan tertutup dari Satuan Reskrim Polres Majalengka berjalan aman dan lancar, pihaknya bersama petugas Sat Pol PP akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan tempat tersebut,” tukasnya. (gan)