KEJAKSAN, fajarsatu – Setelah berhasil merazia sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, Polres Cirebon Kota melaksanakan pemunsnahan barang bukti knalpot bising yang berangsung di bagian belakang Mako Polres Cirebon, Sabtu (10/4/2021).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengucapkan terima kasih kepada Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, atas penindakan terhadap para pengguna sepeda motor berknalpot bising yang meresahkan masyarakat karena dapat merusak pendengaran.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama menjelaskan, bagi para pemilik kendaraan dengan menggunakan knalpot bersuara bising, telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
“Bagi yang melanggar UU No. 22/2009 akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250ribu,” kata Habibi di lokasi pemusnahan, Sabtu (10/4/2021).
Ia menerangkan, kegiatan operasi penindakan bagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising ini. Dimulai selama tiga minggu, mulai 18 Maret hingga 8 April 2021 oleh personel Sat Lantas Polres Cirebon Kota dengan melakukan hunting sistem dan tidak melakukan penindakan secara stationer (razia).
“Penindakan dilakukan di Jalan Cipto MK, Siliwangi, A. Yani, Kartini, Tentara pelajar dan Jalan Pagongan. Sampai saat ini jumlah 175 pelanggar lalu lintas knalpot bising roda dua dan sebanyak 110 knalpot bising yang masih melekat dikendaraan,” kata Habib.
Secara simbolis pemusnahan knalpot bising oleh Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azisdan dilanjut Ketua Muhammadyah Cirebon, KH. Digyono, Perwakilan Bupati Cirebon, dan Kasat lantas Polres Ciko AKP La Ode Habibi Ade Jama serta KBO Lantas Iptu Joni. (irgun)