SUMBER, fajarsatu.- Satuan Narkoba Polres Cirebon berhasil menangkap seorang pria yang menguasai sabu di lingkungan wilayah hukum Polres Curebon.
Disampaikan Kapolres Cirebon, AKPB Suhermanto melalui Kasat Narkoba, AKP Joni, pada Rabu (28/08/2019) lalu sekitar jam 11.30 WIB berhasil diamankan seorang pria dengan inisial AS alias Unuy.
“Di pinggir jalan termasuk Desa Matangaji Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon telah tertangkap tangan menyimpan, menguasai, memiliki, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan narkotika jenis sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap AS alias UNUY, ” ujarnya, Selasa (17/09/2019).
Pada penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dalam bungkus rokok Esse Change warna hitam.
Masih kata Joni, menurut keterangan dari AS alias Unuy bahwa satu paket narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang berinisial FNS warga Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan.
“Kemudian Tim Sat Narkoba melakukan pengembangan dan menangkap terduga FNS selaku kurir sabu tersebut di Kabupaten Kuningan,” jelasnya.
Selanjutnya terduga berikut Barang Bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut. AS als Unuy dan FNS dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (FS-7)