KEJAKSAN, fajarsatu – Panita Khusus (Pansus) Raperda Ketahanan Keluarga DPRD Kota Cirebon menggelar rapat bersama tim asistensi Pemkot Cirebon terkait pembahasan raperda tersebut, Senin (7/6/2021).
Ketua Pansus DPRD Raperda Ketahanan Keluarga, Cicih Sukaesih mengatakan, tim asistensi mengusulkan tentang harus adanya muatan lokal atau nilai-nilai khas Cirebon dalam raperda tersebut.
Cicih menjelaskan, Raperda Ketahanan Keluarga ini merupakan implementasi dari undang-undang. Selain itu, lanjut Cicih, selaras dengan Perda Nomor 9/2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga Provinsi Jabar.
“Kita telah merangkum, dari pembahasan tadi raperda ini berisi tentang bagaimana ketahanan keluarga secara ekonomi, legalitas dan kependudukan, kesehatan, psikologi, serta ditambah muatan lokal,” kata politisi PKS itu.
Cicih menerangkan, muatan lokal dalam Raperda tentang Ketahanan Keluarga ini berisi nilai-nilai religius dan budi pekerti. Dua nilai muatan lokal itu, dikatakan Cici, sesuai dengan perbawa Kota Cirebon yang dikenal sebagai Kota Wali.
“Kita membutuhkan perda ini agar diterima masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga,” kata Cicih.
Cicih juga menyebutkan sejumlah poin dalam raperda yang masih dalam pembahasan itu. Beberapa poin diantaranya, pembekalan tentang ibu dan anak dalam menjalankan visi keluarga, hidup bertetangga dan berbudaya, pendidikan dasar keluarga, tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kehidupan anak yatim piatu, dan pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kesejahteraan keluarga.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno mengatakan, Raperda Ketahanan Keluarga bisa menyelaraskan antara jumlah penduduk, pembangunan, dan ekonomi di Kota Cirebon.
“Parameternya itu tetap tidak jauh dari kesetaraan dan kesejahteraan keluarga, seperti meningkatnya sumber daya keluarga, mampu membiayainya keluarganya dan lainnya,” kata Budi.
Budi mengatakan, Raperda Ketahanan Keluarga juga bisa menyinggung soal batas membatasi dan mengatur kelahiran. Kemudian, lanjut dia, pembinaan terhadap calon pengantin harus dilakukan.
“Jadi mungkin ada muatan-muatan bagaimana masyarakat yang akan membangun keluarga mendapatkan pengetahuan, tentang keluarga yang berkualitas,” katanya. (*)
Sumber: Humas DPRD Kota Cirebon