MAJALENGKA, fajarsatu – Sat Lantas Polres Majalengka mulai sosialisasikan aturan terbaru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Perpol No. 5/2021.
“Saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi aturan ke masyarakat sembari menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono, Kamis (17/6/2021).
Menurut Luky, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi sejumlah persyaratan dan dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Namun, kali ini nantinya akan berbeda dari sebelumnya, bahwa SIM C yang dikhususkan untuk pengendara motor kini terdiri dari tiga golongan, yakni SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, SIM CI berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik dan SIM CII berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sama halnya dengan SIM C, SIM D yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas juga memiliki dua golongan, yakni SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
Sedangkan SIM DI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
“Aturan tersebut telah resmi diterbitkan. Namun, penerapan aturan tersebut, saat ini kita masih dalam masa sosialisasi,” pungkas Luky. (gan)