KEJAKSAN, fajarsatu – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dan mengamankan 20 anggota dari empat kelompok geng pemuda yang terlibat tawuran di Jalan Pertatean Kota Cirebon menggunakan sejumlah senjata tajam yang terjadi pada Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 03.30 WIB.
Demikian diungkapkan Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Imron Ermawan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat (25/6/2021).
Keempat kelompok geng pemuda yang terlibat tawuran itu adalah Team Tepak, Sik Asik dan Sultan melawan Tem Jagasatru Famz.
Disebutkan Imron, sebelumnya kedua admin kelompok Sultan mengajak tawuran Jagasatru Famz melalui media sosial instagram. Dalam tawuran tersebut masing-masing kelompok membawa senjata tajam berupa clurit, samurai, paramg (golok).
Dalam tawuran tersebut, satu remaja pelajar SMK Al-Hidayah bernama Arif Budiman alias Ayip (16) dari kelompuk Jagasatru Famsz menjadi korban. Ia luka patan dan sobek akibat sabetan senjata tajam pada lengan sebelah kiri.
Polsi yang datang ke lokasi tawurang langsung membuabarkan dan menagkap 11 orang beserta sejumlah barang bukti berupa HP, sepeda motor dan senjata tajam.
Imron menyayangkan kejadian yang meresahkan masyarakat itu . dikatannya, terjadinya tawuran tersebut karena ada niat jahat yang muncul dari hati dan pikiran mereka yang dituangkan lewat media sosial.
“Lewat medium hp, mereka melakukan komunikasi kemudian janjian untuk saling menyerang melukai, bahkan mungkin mengambil nyawa orang lain. Lewat sarana HP, mereka bertemu di satu titik, terjadilah tawuran,” katanya.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman aling lama 10 tahun Penjara dan Pasal 170 KUHP paling lama 5 tahun, 6 bulan. (irgun)