Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Tekan Covid-19, Pemkab Kuningan Terbitkan SE Penyekatan Ruas Jalan

Admin
30/06/2021 17:31
in Kuningan
0
Tekan Covid-19, Pemkab Kuningan Terbitkan SE Penyekatan Ruas Jalan
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

KUNINGAN, fajarsatu – Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan Surat Edaran tanggal 28 Juni 2021 No. 443.1/1575/Huk tentang Penyekatan Ruas Jalan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengendalian Penyebaran Coronvirus  Disease 2019 di Kabupaten Kuningan.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid -19 kecamatan, kelurahan, dan desa. Ketua RW dan RT, Para Pengusaha Bidang Pariwisata dan seluruh masyarakat Kuningan.

Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran Bupati Nomor 180/1504/Huk tentang Perpanjangan Kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Di Kabupaten Kuningan.

Dalam SE Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menyampaikan, kepada seluruh pihak agar melaksanakan dan memperhatikan pelaksanaan optimalisasi operasi yustisi, pengetatan PPKM Mikro atau penyekatan jalan/penutupan jalan mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai tanggal 5 Juli 2021, yang dimulai dari pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Bacajuga

Siswa SDN 1 Patalangan Sambut Bahagia Saat BMH Salurkan Al Quran

80 Siswa SD Lukman Al Hakim Cirebon Ikuti Outbound Ceria di Telaga Remis

Pj Wali Kota Cirebon Launching CFD Setelah Vakum Tiga Tahun Akibat Covid-19

Bupati menyebutkan dengan lokasi, yaitu untuk  Wilayah Kuningan dan Wilayah Cigugur, diantaranya Rest Area Cirendang, Lamer Ciporang, Simpang Cijoho bawah, Simpang Jl. Wijaya, Simpang Yamsik, Dewi Sartika/Balebat, Simpang Kemenag, Lamer Gotong Royong, Simpang Flora, Alun-alun Cigugur, Lamer Darutat, Simpang BNI, Simpang Makam Gede, Simpang Sidapurna,Simpang Bola Dunia, dan Jln. Baru Kenis Bawah.

Wilayah Cilimus, yaitu Bundaran Caracas, Simpang Bojong, Lamer Bandorasa. Dan Wilayah Ciawigebang, yaitu Alun alun Ciawgebang, Terminal Ciawigebang, dan Simpang Bulaksurat.

“Untuk wilayah Kuningan Cigugur Cilimus dan Ciawigebang dilakukan optimalisasi operasi yustisi, pengetatan PPKM Mikro atau penyekatan jalan/penutupan jalan,”katanya.

Bupati mengatakan, untuk Wilayah Jalaksana dan Wilayah Kramatmulya, yaitu Manislor, dan Pasar Krucuk. Sementara untuk wilayah Jalaksana dan Kramatmulya dilakukan optimalisasi operasi yustisi dan pengetatan PPKM Mikro.

“Untuk penyekatan jalan dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan penyebaran coronavirus Disease 19 di Kabupaten Kuningan dan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan PPKM di wilyah masing-masing,”jelasnya.

Dalam SE ini Bupati juga mengingatkan, untuk membatasi pergerakan angkutan barang kecuali angkutan barang yang mengangkut barang penting dan esensial, dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Angkutan barang yang digunakan  beroperasi, dijelaskan Bupati yaitu, angkutan barang yang digunakan untuk kegiatan yang diperbolehkan selama perberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Angkutan barang  ini diantaranya,  untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat (TNI/POLRI) maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait, untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.

Angkutan barang untuk aktivitas badan usaha milik Negara/ daerah yang turut serta dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19), untuk  keperluan pokok masyarakat,  untuk pertanian, perikanan, peternakan.  Kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi, ambulance dan mobil zenajah.

Selain itu angkutan barang pangan, makanan dan minuman. Untuk bahan  bakar minyak, bahan bakar gas. Untuk  barang keperluan ekspor dan impor. Kriman/ekspedisi, untuk  pengantaran/pengedaran uang dan angkutan perbankan. Juga angkutan barang untuk keperluan kontruksi, untuk sektor komukasi dan teknologi informasi, untuk sektor industri strategis.

Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik, ( antara lain angkutan sampah, air bersih, pelayanan listrik, pemadam kebakaran). Dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. Dan angkutan barang untuk aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial,

Disamping itu, Operasional angkutan barang harus memenuhi ketentuan mengenai daya angkut, kelas jalan dan tata cara muat.

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tidak berlaku/dikecualikan bagi Masyarakat dan Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan seperti, Pengkutan  kebutuhan pokok, Praktek dokter/apoteker/balai pengobatan/toko obat, masyarakat yang memerlukan keperluan mendesak seperti sakit dan berobat, pasar tradisional/pasar modern, tenaga medis dan relawan penanganan Covid-19 serta pertolongan kemanusiasn lainnya, dan masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut,” terangnya.

Acep menegaskan agar surat edaran ini menjadi maklum, dan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. (abel)

Tags: Covid-19Kabupaten KuninganPenyekatanRuas JalanTerbitkan SE

Related Post

Kuningan

Barista Battle Competition Vol.2: Ajang Adu Kreativitas Latte Art Di Hotel Santika Premiere Linggarjati – Kuningan

Admin
16/07/2025 16:32
Kuningan

Family Escape: Liburan, Alam dan Keceriaan di Hotel Santika Premiere Linggarjati Kuningan

Admin
24/06/2025 16:19
Kuningan

“Bawa dan Pilih Sampah Secara Mandiri Dalam Aksi “Santika Sahabat Bumi” di Jalur Pendakian Palutungan, SPTN Wilayah I Kuningan Taman Nasional Gunung Ciremai

Admin
27/05/2025 13:30
Hotel Santika Premiere Linggarjati – Kuningan Gelar Fun Run;Perayaan Hari Kartini 2025
Kuningan

Hotel Santika Premiere Linggarjati – Kuningan Gelar Fun Run;Perayaan Hari Kartini 2025

Admin
21/04/2025 17:05
Turnamen Antar Universitas, BARA FC USK Majalengka Tampil Meyakinkan
Kuningan

Turnamen Antar Universitas, BARA FC USK Majalengka Tampil Meyakinkan

Admin
14/04/2025 11:30
Jalan Tanjungkerta – Karangkancana Penuh Lubang
Kuningan

Jalan Tanjungkerta – Karangkancana Penuh Lubang

Admin
11/04/2025 09:26
Konsisten Dukung Upaya Pencegahan Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK Cirebon Gelar Edukasi Keuangan Syariah di Kabupaten Kuningan
Kuningan

Konsisten Dukung Upaya Pencegahan Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK Cirebon Gelar Edukasi Keuangan Syariah di Kabupaten Kuningan

Admin
15/03/2025 20:34
Rayakan Semarak Bulan Ramadan di Hotel Santika Premiere Linggarjati Kuningan dengan ‘Ramadan Soiree’
Kuningan

Rayakan Semarak Bulan Ramadan di Hotel Santika Premiere Linggarjati Kuningan dengan ‘Ramadan Soiree’

Admin
03/03/2025 14:07

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Cirebon Luncurkan Program Desa Ekosistem Keuangan Inklusif di Gunung Kuning Majalengka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website