Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

PPKM Darurat, Warga Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 100 Ribu

Admin
03/07/2021 21:01
in Cirebon
0
PPKM Darurat, Warga Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 100 Ribu
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

KEJAKSAN, fajarsatu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon membagi lima tim untuk berpatroli dan menindak pelanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, dalam masa PPKM Darurat ini anggota Satpol-PP Kota Cirebon dibagi lima tim untuk lima kecamatan.

Ia menjelaskan, petugas akan melakukan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang bukan esensial. “Rumah makan yang masih membuka makan di tempat, bangkunya harus ditutup, tidak ada lagi bangku, harus take away, Semuanya, mengunjungi dan melakukan pengawasan,” jelasnya, Sabtu (3/7/2021).

Dijelaskan Edi, tiga hari awal ini ada tindakan dan mulai Senin dimulai penindakan. Bagi yang tidak memakai masker didenda Rp 100 ribu dan bagi pelaku usaha yang melanggar akan disidangkan di tempat pada Kamis.

Untuk jumlah personil yang dikerahkan, kata Edi, di pos penyekatan ada Satlinmas yang bertugas dan personel yang fokus patroli sekaligus penindakan 60 orang yang dibagi lima tim tersebut. “Kami Satpol-PP fokus dipenindakan bagi pelanggar aturan PPKM Darurat ini,” tegasnya.

Bacajuga

Satpol PP Kab. Cirebon Harus Tegas kepada Perusahaan yang Tidak Berizin

Langgar Aturan Pemasangan, Pj Wali Kota Minta Satpol PP Tertibkan APK di Jalan Siliwangi 

39 Pasangan Mesum Diciduk Satpol PP di Majalengka, Dua Masih di Bawah Umur

Senada, PPNS Satpol-PP Kota Cirebon, Mochamad Rahmat Hidayat menambahkan, pada Senin nanti akan ada penindakan bagi pelaku usaha yang masih membandel yang akan langsung disidangkan.

Tuntunan bagi pelanggar, lanjut Rahmat, berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon. “Tuntutannya tidak tanggung-tanggung sesuai Perda, yakni kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta,” jelas Rahmat.

Jika pelaku usaha tersebut terus membandel, kata Rahmat, tindakan pencabutan izin akan diterapkan. “Kalau sudah disidang satu kali, kemudian masih membandel dan melakukan pelanggaran berulang, maka izin dicabut,” tandasnya. (irgun)

Tags: DendaPPKM DaruratSatpol PPTak Pakai MaskerWarga

Related Post

Berkunjung ke Kantor BBWS Cimancis, DPRD dan Walikota Bawa Misi Atasi Banjir
Cirebon

Komisi III DPRD Dorong Pemda Cari Solusi atas Penonaktifan Belasan Ribu PBI JKN

Admin
17/08/2025 21:26
Masa Jabatan Pj Bupati Kabupaten Majalengka Diperpanjang
Cirebon

Rapat Paripurna, DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda RPJMD 2025–2029

Admin
17/08/2025 21:16
Cirebon

DPRD Kota Cirebon Serap Pesan Pidato Presiden: Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Admin
17/08/2025 21:05
Mudik Murah Dengan Kereta Api Cakrabuana dan Gunung Jati
Cirebon

Libur Panjang Hari Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana

Admin
15/08/2025 12:37
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Admin
14/08/2025 09:41
Cirebon

Lapas Narkotika Cirebon Raih Penghargaan KPPN Award sebagai Satker dengan Kinerja Anggaran Terbaik Semester I

Admin
13/08/2025 21:26
Cirebon

OJK Rayakan 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia

Admin
12/08/2025 18:28
KAI Daop 3 Cirebon Peringati Hari Bumi Sedunia Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Cirebon

Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

Admin
12/08/2025 15:59

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LikE IT – Mengajak Peserta Ptamuka untuk Mandiri Secara Finansial – Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website