KEJAKSAN, fajarsatu – Sejumlah pedagang bandel terpaksa mendapatkan sanksi dari petugas. Hal itu terjadi saat dilakukan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Cirebon di malam pertama pelaksanaan PPKM Darurat, Minggu (4/7/2021).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, H. Agus Mulyadi, di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat , masih ada pedagang yang beralasan masih belum mengetahui adanya aturan PPKM Darurat, sehingga sampai pukul 20.00 WIB masih melayani pelanggan.
Diungkapkan Agus, ada sekitar 11 pedagang yang melabggar dilakukan penyitaan KTP maupun alat-alat yang dipakai berjualan.
Hal tersebut, kata Agus, merupakan bagian dari upaya melakukan penegakan aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi.
“Berat bagi kami untuk melakukan hal ini, tapi kondisi semakin darurat dan tidak bisa ditunda lagi. Kami mohon kesadaran bagi masyarakat, semua kegiatan setelah jam 8 malam dihentikan tanpa alasan apapun,” katanya.
Lanjut Agus, hari pertama dan kedua pelaksanaan PPKM Darurat, aparat masih akan melakukan tindakan persuasif dengan penyitaan KTP maupun alat berjualan, tetapi di hari berikutnya, ada sanksi lain yang bisa diterapkan karena secara aturan sudah sangat jelas.
“Perjalanan PPKM Darurat masih panjang dan titik krusialnya adalah saat ini. Bila kasus covid-19 bisa ditekan, Kota Cirebon akan ada di posisi yang lebih baik. Keberhasilan ini bisa dicapai dengan dukungan semua pihak dan kesadaran masyarakat,” tuturnya.
Agus berharap, dengan PPKM Darurat kasus terkonfirmasi covid-19 bisa semakin menurun dan keterisian di rumah sakit bisa berkurang, sehingga aktivitas masyarakat juga pelaku usaha bisa lebih leluasa. (irgun)