CIREBON, fajarsatu.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwasisatra yang tertangkap tangan melakukan praktek jual beli jabatan.
Bertempat di ruang Bhayangkari Polres Cirebon Kota, Kamis (19/09/2019), beberapa saksi diperiksa guna pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Cirebon.
Dari pantauan fajarsatu.com yang dilakukan kurang lebih sebanyak 14 orang keluar dari ruangan pemeriksaan.
Mereka diantaranya Nanang, Yayat Ruhyat (mantan Sekretaris Daerah) , dr Qoyim (mantan Kepala Dinas Kesehatan), Avip, Dede , Muhadi, Deni Sudiana (Asisten Daerah), Ali Efendi (Kepala Dinas Pertanian), Asdullah (Kepala Dinas Pendidikan), Adil, Syafrudin, Zaenal Abidin (Kepala Kesbangpol), Rahmat Sutrisno (Sekretaris Daerah).
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIBhingga pukul 18.20 WIB. Menurut keterangan salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya, dirinya hanya memberikan keterangan sebagai saksi dan hanya menerima satu pertanyaan.
Dikatakannya, lebih dari 60 saksi dimintai keterangan pada pemeriksaan yang dilaksanakan selama tiga hati yang dimulai sejak hari kemarin.
“Banyak saksi baru, pemeriksaan sendiri akan dilaksanakan selama tiga hari dimulai sejak kemarin kalau setahu saya,” ujarnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK kali ini sesuai dikatakannya mengarah terhadap kasus OTT yang dialami mantan Bupati Curebon, jual beli proyek dan TPPU.
“Kalau saya hanya diperiksa mengenai proses pembentukan RTRW terkait PLTU,” katanya.
Pada pemeriksaan kali ini terdapat tujuh sampai sepuluh orang penyidik KPK yang turun untuk menindaklanjuti kelanjutan kasus yang dialami oleh Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. (FS-7)