CIREBON, fajarsatu.- Mantan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2014-2019, H. Mustofa memenuhi undangan KPK sebagai saksi lanjutan kasus yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Bertempat di Polres Cirebon Kota, Mustofa diberikan lima pertanyaan mengenai proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Hari ini saya dipanggil sebagai saksi yang kaitannya dengan Pak Sunjaya,” kata Mustofa saat ditemui selepas keluar dari ruangan Bhayangkari Polres Cirebon Kota sebagian ruang pemeriksaan, Jumat (20/9/2019).
Lanjut dia, dalam pemeriksaan kali ini terkait dengan TPPU yang ditujukan bagi mantan Bupati Cirebon yang sebelumnya terjaring dalam penangkapan OTT.
“Pertanyaannya seputar proses pembahasan Perda RTRW di DPRD, ” ucapnya.
Ia diminta penyidik KPK untuk menjelaskan awal mula proses hantaran sampai dengan persetujuan DPRD di tahun 2018.
“Saya jawab tidak ada ganjalan, sudah hanya menceritakan itu saja, karena pertanyaannya cuma itu aja,” terangnya.
Ia menjelaskan kepada awak media, dalam prosesnya selama dua tahun masih menunggu rekomendasi, hal itu karena pada saat itu seingatnya masih terkendala dengan ketersediaan lahan yang belum terpenuhi.
“Pertanyaannya ada sekitar lima, cuma kan lamanya mengisi administrasi dan itu juga habis salat Jumat, ” tutupnya. (FS-7)