JAKARTA, fajarsatu – PPKM Level 4 yang berakhir pada Minggu (25/7/2021) ini akan kembali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Sebelumnya, pemerintah menerapkanPPKM Level 4 dan 3 mulai 21-25 Juli 2021 dan akan kembali diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Jokowi mengatakan, pengendalian Covid-19 telah menunjukkan perbaikan, antara lain tecermin dari bed occupancy ratio (BOR) dan positivty rate yang menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi di Jawa.
Namun, tambahnya, tren perbaikan tersebut harus disikapi hati-hati dan tetap mewaspadai penyebaran Covid-19 varian Delta yang sangat menular.
“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial-ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kehidupan sehari-hari juga harus diprioritaskan,” kata Jokowi.
Menurutnya, perpanjangan tersebut dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Dikatakan Jokowi, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah,” katanya.
Selanjutnya, Jokowi menambahkan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait. Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait,” katanya. (rilis setneg/irgun)