BANDUNG, fajarsatu – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Bandung diperpanjang hingga 9 Desember. Dalam pemberlakuan ini, ada empat pasar yang diperbolehkan beroperasi. Padahal, sebelumnya dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 78 disebutkan bahwa pusat perbelanjaan dilarang beroperasi di masa PPKM level 4.
Empat pasar di Kota Bandung yang boleh beroperasi di masa PPKM Level 4 ini adalah Pasar Baru, Pasar ITC, Pasar Andir dan Pasar Baltos.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, menyebutkan bahwa ada empat pasar diperbolehkan beroperasi di masa PPKM level 4.
“Empat pasar tersebut diperbolehkan beroperasi di masa PPKM level 4 karena pasar tradisional,” ucap Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Bandung, Agus Priyono, Kamis (5/8/2021).
Agus menegaskan, saat ini pihaknya tengah memantau penerapan protokol kesehatan di pasar-pasar tersebut.
Dikatakan dia, Perumda Pasar Juara mengeluarkan kebijakan bahwa pasar baru dan pasar lainnya dibawah naungan mereka merupakan pasar tradisional.
“Perumda mengatakan Pasar Baru dianggap pasar tradisional. Pihaknya memastikan penerapan sistem ganjil genap bagi ruko-ruko yang beroperasi di Pasar Baru tersebut,” paparnya.
Dikonfirmasi wartawan, Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Juara, Herry Hermawan dan Humas Perumda Pasar Juara tidak memberikan balasan.
Namun, dalam surat edaran Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang dikeluarkan Kamis kemarin disebutkan bahwa selama beroperasi kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 50 persen dari total kapasitas. Penerapan protokol kesehatan pun harus dilakukan dengan ketat.
Para pedagang yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi ringan hingga yang terberat yaitu pencabutan izin usaha. Para pedagang, karyawan pasar wajib divaksin dan hanya menerima pengunjung yang sudah divaksin Covid-19.
Perumda Pasar Juara Kota Bandung pun memberlakukan sistem ganjil genap untuk kios-kios atau los yang akan melaksanakan kegiatan usaha para pedagang. (byu)