KEJAKSAN, fajarsatu – Sat Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan obat-obatan persediaan farmasi tanpa ijin edar.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan didampingi Kasat Narkoba, Iptu M. Ilham dalam konferensi pers yang berlngsung di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (9/8/2021).
Dikatakan Imron, tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil tramadol, trihex dan hexamer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Disebutkan, tersangka berjumlah tiga orang, yakni dua orang pria dan satu orang perempuan atas nama MA, MN dan seorang Perempuan berinisial SS dengan tempat kejadian perkara di Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon pada Selasa (20/7/2021) dan pada Kamis (22/7/2021) di Kelurahan Slipi, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dikatakan Imron, dari tangan para tersengka berhasil menyita barang bukti 40.400 pil jenis tramadol, 18.400 butir pil trihex dan 29.000 pil jenis hexamer dengan total 87.800 butir.
“Barang bukti lainnya, dua unit HP berbagai merk, uang tunai Rp 250 ribu, 30 pcs kardus, 50 plastik kresek warna hitam, dua lakban berlogo shopee warna orage, lima pcs lakban bening, satu pcs lakban coklat, satu pcs plastic warna hijau,” terangnya.
Lanjutnya, modus operandi para perlaku yakni menjual secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka.
“Tersangka juga melakukan transaksi obat sediaan farmasi dengan menggunakan jasa pengiriman paket ke berbagai daerah, di antaranya Kota Cirebon, Indramayu dan Pemalang, Jawa Tengah. Tersanga berhasil dibekuk Sat Reserse Narkoba Polres Ciberon Kota pada saat melakukan transaksi jual beli obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar,” ungkap Imron.
Tambah Imron, polisi juga manusia biasa serta warga negara Indonesia, yang membedakan dengan warga yang lainnya adalah kewenangannya serta memiliki tugas mulia yaitu menciptakan situasi yang kondusif serta keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Sehingga dalam perjalanannnya polisi juga memiliki keterbatasan jaringan informasi dan disinilah, saya selaku Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang cinta negara ini dan sepakat membasmi peredaran narkoba, tak ragu untuk memberikan segala informasi,” kata Kapolres.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota menambahkan, saat ini tersangka telah di bawa ke Mako Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 197 jo 196 Undang undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkas Ngatidja. (irgun)